SUMBAWA—Lalu Ahmad Yamin sepertinya akan mendapatkan kembali haknya sebagai pemilik lahan yang di atasnya dibangun Kantor dan Rumah Dinas Camat Alas. Pasalnya, kejanggalan penguasaan lahan oleh Pemda Sumbawa ini semakin terang benderang.
Hal ini setelah Ibrahim Fattah mantan pejabat yang menjadi kunci penguasaan lahan Kantor Camat Alas oleh Pemda Sumbawa tersebut membuka tabir kepalsuan dengan membuat surat pernyataan baru yang mengejutkan sekaligus menguntungkan Lalu Ahmad Yamin yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebelumnya Ibrahim Fattah mewakili Pemda Sumbawa membuat Surat Pernyataan No. 593/272/Umkap/2005 sebagai dasar penerbitan sertifikat hak pakai. Ini terungkap dalam warkah mengenai asal usul perolehan obyek dimaksud oleh Pemda Sumbawa.
Sesuai warkah dari Kantor BPN Sumbawa menerangkan bahwa pihak Pemda Sumbawa menyatakan sebidang tanah obyek sengketa tersebut dimiliki sejak Tahun 1977 melalui proses pembebasan. Namun dokumen atau bukti adanya pembebasan sudah tidak ditemukan lagi alias hilang.
Sebagai pengganti dokumen yang hilang ini, Ibrahim Fattah selaku Kasubag Perlengkapan Bagian Umum Setda Sumbawa atas nama Pemda Sumbawa membuat surat pernyataan. Surat pernyataan bernomor 593/272/Umkap/2005, tanggal 22 Juni 2005 ini menerangkan bahwa dokumen pembebasan lahan telah hilang.
Tentu saja surat pernyataan itu membuat Lalu Ahmad Yamin yang diwakili ahli waris saat hearing dengan Pemda Sumbawa yang difasilitasi Komisi I DPRD Sumbawa belum lama ini, merasa curiga. Mereka mencurigai bahwa isi dari surat pernyataan itu tidak benar alias palsu. Sebab surat pernyataan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen penguat isi surat pernyataan yang dapat dipertanggung-jawabkan di hadapan hukum.
“Alhamdulillah Pak Ibrahim Fattah akhirnya menyadari kesalahannya yang sudah cukup lama disembunyikan. Beliau telah membuka tabir kepalsuan dengan membuat surat pernyataan baru sekaligus menganulir surat pernyataan sebelumnya (Surat pernyataan bernomor 593/272/Umkap/2005),” kata Fauzan Yamin—anak kandung Lalu Ahmad Yamin selaku pemegang SHM lahan Kantor Camat Alas, Minggu (3/4/2022).
Surat pernyataan baru tertanggal 19 Febuari 2022 ini ungkap Fauzan, menerangkan bahwa selaku Kasubag Perlengkapan pada Bagian Umum Setda Sumbawa, Ibrahim Fattah mengaku pernah membuat surat pernyataan No. 593/272/Umkap/2005, tanggal 22 Juni 2005 yang menerangkan telah terjadi pembebasan tanah pada Tahun 1977, namun dokumen pembebasan tersebut sudah tidak ditemukan lagi.
Surat pernyataan ini digunakan untuk pengajuan proses penerbitan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sumbawa atas lahan yang terdapat bangunan Kantor Camat Alas. Surat pernyataan ini merupakan pengganti dokumen pembebasan yang hilang, karena merupakan syarat mutlak untuk pembebasan lahan.
Ibrahim Fattah mengakui dalam membuat Surat Pernyataan No. 593/272/Umkap/2005 itu sebenarnya dokumen pembebasan tidak ada, bukan hilang. Demikian pihak-pihak yang terkait dengan pembebasan baik yang mengetahui, mengalami, melihat, serta ikut terlibat langsung dalam pembebasan tanah tersebut juga tidak ada. Ibrahim Fattah selaku pembuat surat pernyataan pun tidak pernah memperoleh keterangan baik lisan maupun tertulis dari para pihak tersebut terkait pembebasan tanah Tahun 1977.
Di bagian lain surat pernyataan baru ini, lanjut Fauzan, Ibrahim Fattah menegaskan, Surat Pernyataan No. 593/272/Umkap/2005 tanggal 22 Juni 2005 yang dibuatnya hanya merupakan kelengkapan dokumen, sebagai salah satu persyaratan yang dilampirkan pemohon kepada pihak BPN.
Mengenai benar dan tidaknya pernah terjadi pembebasan tanah tahun 1997 untuk lokasi Kantor Camat Alas, Ibrahim Fattah tidak mengetahuinya, karena dia membuat surat pernyataan hanya menjalankan tugas dan kewenangannya selaku Kasubag Perlengkapan Bagian Umum Setda Sumbawa.
Jika mengacu pada ketentuan dalam Tata Cara Persuratan dalam Tata Naskah yang berlaku di lingkup Pemda Kabupaten Sumbawa, maka kelas jabatan Eselon IV yang disandangnya itu tidak mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan No. 593/272/Umkap/2005. Sebab yang berwenang adalah pejabat Eselon I (Dirjen pada Kementerian atau Sekda Propinsi).
Untuk itu Surat Pernyataan No. 593/272/Umkap/2005 yang dibuatnya dinyatakan tidak sah. Terhadap hal ini Ibrahim Fattah siap apabila suatu saat diminta untuk memberikan keterangan di hadapan pejabat yang berwenang terkait surat pernyataan yang pernah dia buat. Ibrahim Fattah mengakui kesalahan serta meminta maaf kepada Lalu Ahmad Yamin karena dengan surat pernyataan No. 593/272/Umkap/2005 yang dia buat telah menimbulkan dampak hukum secara keperdataan. Dimana telah berakibat hilangnya hak-hak keperdataan Lalu Ahmad Yamin terhadap lokasi tanah Kantor Camat Alas.
Ibrahim Fattah juga dengan tegas mencabut Surat Pernyataan No. 593/272/Umkap/2005 tanggal 22 Juni 2005 dan menyatakan tidak berlaku lagi. “Dari surat pernyataan baru yang dibuat Bapak Ibrahim Fattah, sudah jelas isi Surat Pernyataan No. 593/272/Umkap/2005 adalah palsu dan penuh rekayasa, karena memang tidak ada dokumen terkait pembebasan lahan, bukan hilang. Jadi kami minta Pemda Sumbawa kembalikan hak kami,” pungkas Fauzan. (SR)






