SUMBAWA—Nasib sial dialami DS alias Rudi (21). Pelajar yang tinggal di Desa Baru, Kecamatan Alas ini ditangkap polisi, Sabtu (12/3) sore pukul 14.30 Wita. Saat diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, pengedar narkoba ini sedang menunggu pelanggan di depan Warung Bakso Barokah, Dusun Mutiara, Desa Luar, Kecamatan Alas.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Ekky Malaungi, SH., MH, mengatakan, penangkapan terhadap terduga berdasarkan laporan warga.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari tangannya polisi menemukan barang bukti shabu seberat 1,24 gram. Selain itu di dalam jok sepeda motornya juga ditemukan perlengkapan untuk mengonsumsi shabu dan uang tunai Rp 3.430.000 diduga hasil penjualan narkoba. Bersama sepeda motornya, Rudi digelandang ke Mapolres
Sumbawa untuk pengembangan kasus. Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)