Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung

oleh -221 Dilihat

MATARAM—IS (37) benar-benar ayah bejat. Pria yang hobi mabuk-mabukan ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Ironisnya, pria yang tinggal di Kecamatan Narmada Lombok Barat ini melakukan perbuatan sangat tercela itu lebih dari satu kali.

IS kini meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polresta Mataram, setelah dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., SIK dalam konferensi pers di ruang PPA, Rabu (5/1/2022) mengatakan, terungkapnya kasus memalukan ini setelah dilaporkan oleh kakak tersangka bahwa IS mencabuli anak kandungnya berinisial J (15) yang saat ini masih duduk di bangku SMA.

Baca Juga  Kesiapan Personel Pengamanan TPS di Tembuku Sudah Mantap

Setelah mendapat laporan dari kakak tersangka, Unit PPA Polresta menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Di TKP, petugas menemukan kamar korban dalam kondisi berantakan.

Dijelaskan Kadek, dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam akan membunuh korban apabila berteriak atau mengadukan kepada orang lain. Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi korban akan membelikan Handphone.

Dari pengakuan tersangka, telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 5 kali di waktu yang berbeda. Ini dilakukan karena tersangka merasa kesepian setelah ditinggal istrinya yang bekerja sebagai TKW di Malaysia.

Selain itu tersangka memiliki kebiasaan minum-minuman keras di malam hari dan pulang ke rumah menjelang dinihari. “Karena masih di bawah pengaruh miras, tersangka sulit mengendalikan hasratnya, sehingga terjadilah perbuatan bejat tersebut,” jelas Kadek.

Baca Juga  Dibanting Suami, Istri Tewas dengan Leher dan Punggung Patah

Kejadian pertama berlangsung di kamar korban pada Bulan November 2021 sekitar pukul 07.00 Wita. Kejadian kedua, ketiga dan keempat, tersangka lupa kepastian kapan itu dilakukan. Tersangka hanya mengingat kejadian kelima pada Hari Jumat, 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 Wita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *