Meresahkan, Polres Sumbawa Sikat Lima Pencuri

oleh -490 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Oktober 2021)

Kasus pencurian di wilayah hukum Polres Sumbawa, cukup marak. Namun, jajaran setempat tak tinggal diam. Buktinya, lima orang tersangka berhasil dibekuk. Para tersangka ini beraksi di tempat yang berbeda-beda.

Adalah HA (58) warga Desa Muer A, Kecamatan Plampang, dan SU (30) warga Desa Baru Tahan, Kecamatan Moyo Utara. Keduanya terlibat kasus pencurian ternak di sawah Tagalan, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, 12 Oktober 2021 lalu.

Selanjutnya TM alias Opik (21) warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa. JE (28) warga Dusun Labuhan Aji, Kecamatan Tarano, seorang residivi, dan SR (25) warga Desa Doro Melo, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu yang tertangkap dalam kasus curanmor di Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., didampingi Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., dan KBO Reskrim IPTU Heri Rustaman, SH., Selasa (19/10/2021) menghimbau masyarakat selalu waspada karena kejahatan bisa menimpa siapa saja.

Kapolres berharap masyarakat tidak memberikan peluang kepada para pelaku untuk beraksi. Sebab pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelalaian korban. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *