Inisiasi Ranperda Kegawatdaruratan, Pansus IV DPRD Sumbawa Kunker ke Dikes Mataram

oleh -274 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

MATARAM, samawarea.com (25 Oktober 2021)

Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Kesehatan Kota Mataram, Kamis (7/10) kemarin. Kunker yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasirudin SAP ini bertujuan untuk mendalami isi, substansi dan penerapan Ranperda Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPDDT). Rombongan diterima Kabid Dikes Kota Mataram beserta jajaran.

Anggota Pansus IV, Ahmadul Kosasih SH kepada media ini, Jumat (8/10) mengatakan, Kunker ini dilakukan untuk mendapatkan best practice dan regulasi yang mengatur bagaimana meningkatkan pelayanan penanganan korban atau pasien pada kejadian gawat darurat. Hal ini diperlukan agar  penanganan kegawatdaruratan melalui suatu sistem terpadu yang terintegrasi melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, dapat singkron dengan apa yang diharapkan.

Menurutnya, diskusi cukup berkembang karena berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia. Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.

Baca Juga  Destinasi Wisata Harus Siap Sambut Tahun Baru dengan Perketat Prokes

Dalam agenda tersebut hadir semua Anggota Pansus 4 didampingi Sekretaris Dewan, H. Amri S.Sos. M.Si, Kasubag Humas dan Protokol Dedy Arisandi SAP., serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa sekaligus staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan I Ketut Sumadi Arta SH, bersama Kabag Hukum yang diwakili Lukman Bayuarsyah SH.

Dalam pertemuan tersebut juga berkembang mengenai isu terkini penanganan covid-19, implementasi penanganan kegawatdaruratan di Kota Mataram.

Berdasarkan penjelasan dari Dinas Kesehatan Kota Mataram bahwa urusan kegawatdaruratan ini ditempatkan di Rumah Sakit Kota Mataram bekerja sama dengan unit 119 (nomor darurat) yang terintegrasi dengan seluruh Puskesmas wilayah Kota Mataram. Selain itu terhubung juga dengan Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram.

Baca Juga  Sekolah Bisa Gunakan Dana BOS untuk Pencegahan Covid-19

Di samping memiliki layanan fasilitas kesehatan yang dikelola oleh pemerintah daerah, Kota Mataram memiliki rumah sakit atau klinik swasta. Atas keberadaan Faskes tersebut, pemerintah daerah dalam penanganan kegawatdaruratan, bekerjasama dengan seluruh fasilitas kesehatan. Semua terbangun secara harmonis. “Sumbawa juga punya unit 119 yang berperan menangani kegawatdaruratan,” ujar politisi Golkar ini.

Dengan Kunker ini lanjutnya, akan menambah bobot Ranperda khususnya masalah kegawat-daruratan sehingga tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini nantinya untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan dan mempercepat waktu penanganan (respon time) Pasien Gawat Darurat, sekaligus menurunkan angka kematian serta kecacatan.

“Pansus IV mendapatkan sharing pengalaman dan pengayaan substansi Ranperda sehingga diharapkan Perda yang akan dihasilkan atas inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa semakin kaya dan berbobot seperti bagaimana penyelenggaraan SPGDT-nya, PSC (Public Safety Center) nya, pendanaan serta pembinaan dan pengawasannya,” pungkasnya. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *