Bunuh dan Kuras Harta Korban, Perampok Sadis Diringkus

oleh -307 Dilihat

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (4/2/2021)

Hanya dalam waktu 1×24 jam, Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan Awan Hamzah (30) warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Korban ditemukan meninggal dunia di kamarnya dalam kondisi mengenaskan, Rabu (3/2/21). Dua orang tersangka dibekuk. Adalah IB (20) dan FA alias Ceper (17) warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago Kecamatan Praya Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, dalam konferensi persnya, Kamis (4/2) mengatakan kedua tersangka ditangkap di Dusun Mong Desa Kuta Kecamatan Pujut, Rabu malam. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scopy DR 5741 UE, satu set pisau Cutter, dua HP Samsung Galaxy, uang tunai Rp 4.564.500, 6 bukus rokok LA, 2 Vaselin, satu bungkus kantong bening dan satu buah tas pinggang. “Kedua tersangka berhasil kita tangkap kurang dari 1×24 jam, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di TKP dan keterangan beberapa saksi,” jelas Esty.

Lanjut Kapolres, sebelum kejadian, Selasa (2/2/21) sekitar pukul 11.00 Wita, korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan satu set pisau cutter. Pukul 18.00 Wita, kedua tersangka mendatangi rumah korban dan membuat kue bersama. “Pada saat membuat kue, disitu tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban karena melihat korban menyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga termasuk satu unit motor Scoopy,” lanjutnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kedua tersangka mengaku telah membunuh korban (Awan Hamzah) menggunakan pisau cutter yang dipesan korban dari tersangka. Tersangka melakukan perbuatan sadis itu dengan alasan ingin menguasai barang-barang korban seperti uang, handpone dan sepeda motor. “Kedua tersangka kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *