Ganti Mobil Pejabat di Tengah Pandemi, Pemda Siapkan Dana 4,2 M

oleh -131 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27/1/2021)

Banyak program pembangunan di Kabupaten Sumbawa yang terbilang prioritas untuk rakyat habis dipangkas. Sejumlah pengadaan fasilitas umum dipending. Beberapa program di dinas/instansi yang biasanya rutin dianggarkan bagi pelayanan public kini banyak yang dikurangi. Hanya satu alasannya, sebagian besar anggaran APBD Sumbawa dialokasikan untuk penanganan pandemic Covid-19. Apalagi angka covid di daerah ini terus meningkat bahkan terbanyak di antara kabupaten/kota lainnya. Selain itu angka kematian pasien covid di Kabupaten Sumbawa melampaui angka nasional. Tidak heran jika Sumbawa dikategorikan sebagai daerah zona merah.

Namun di tengah krisis anggaran dan krisis kesehatan serta kebutuhan masyarakat yang mendesak, Pemda Sumbawa terkesan ‘memasakan diri’ untuk meloloskan dan mengalokasikan dana bagi pengadaan mobil pimpinan daerah. Mobil lama yang sebenarnya masih cukup layak digunakan untuk operasional, harus diganti dengan yang baru. Tak tanggung-tanggung, Pemda Sumbawa mengalokasikan dana sebesar Rp 4,2 miliar melalui APBD Sumbawa 2021 untuk pengadaan 6 unit mobil Pajero. Estimasi harga per unitnya sekitar Rp 702 juta.

Baca Juga  Posyandu Keluarga Hadir Sebagai Pusat Edukasi

Pengadaan mobil ini diakui Sekda Sumbawa, Drs. Hasan Basri MM saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/1/2021) sore. Didampingi Kabag Pembangunan, Usman Yusuf SE dan Kasubid P3AD Bidang Aset Daerah, Kaharuddin ST M.Si, Sekda Haji Bas menyebutkan pengadaan 6 unit mobil ini untuk kendaraan dinas 4 pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa. Untuk mobil pimpinan DPRD yang ada saat ini usianya sudah 12 tahun, dan menurut penggunanya sudah mengalami gangguan. “Ini menjadi salah satu pertimbangan untuk mengganti mobil operasional para pimpinan DPRD dengan yang baru, sehingga pelaksanaan tugas-tugas kedinasannya dapat lebih maksimal,” kata Sekda.

Sebenarnya, ungkap Sekda, empat eks mobil pimpinan DPRD ini akan dilelang secara terbuka dan siapapun memiliki kesempatan untuk memiikinya. Namun karena masih banyak instansi yang belum memiliki kendaraan operasional, mobil itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan kepala OPD instansi dimaksud. Di antaranya untuk Dinas Pemadam Kebakaran, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, dan Dinas Kominfotik.

Baca Juga  Pemdes Teluk Santong Hujani Rumah Warganya dengan Disinfektan

Sedangkan dua unit eks mobil Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, sambung Sekda, akan diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati yang mengakhiri masa jabatannya pada periodesasi tersebut melalui system penjualan langsung. Sekda membantah mobil itu sebagai ‘hadiah’ untuk eks Bupati dan Wakil Bupati yang purna tugas. Sebab penjualan langsung itu telah diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2020 yang merujuk pada PP 84 Tahun 2014. “Jadi ada perbedaan antara mobil pimpinan DPRD dengan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati. Jika eks mobil pimpinan DPRD bisa dilelang, itu karena statusnya kendaraan dinas jabatan. Kalau mobil dinas bupati dan wakil bupati berstatus kendaraan perorangan dinas yang diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati melalui proses penjualan langsung,” tandasnya. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *