Langgar Kode Etik, Ketua dan Anggota KPU Sumbawa Dijatuhkan Sanksi

oleh -96 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11/11/2020)

Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyenggaraan pemilu. Hal ini diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), yakni Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Moch. Afifuddin masing-masing sebagai anggota, Rabu (11/11/2020). Dalam putusan pada Sidang Kode Etik Terbuka untuk umum, DKPP mengabulkan pengaduan Pengadu (Bawaslu Sumbawa) untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I M. Wildan, selaku Ketua sekaligus  merangkap Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, Teradu II Aryati, Teradu III Nurul Khairani, Teradu IV Muhammad Ali, dan Teradu V Muhammad Kaniti masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sumbawa. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan.

Baca Juga  Anggota Satpol PP KSB ‘Hanya’ 13 Orang

Ketua KPU Sumbawa, M Wildan, M.Pd yang ditemui di ruang kerjanya, sore tadi, membenarkan adanya putusan DKPP. Sanksi yang dijatuhkan DKPP terhadap komisioner KPU Sumbawa berupa peringatan yang merupakan sanksi kedua. “Ada 7 tingkatan sanksi, pertama rehabilitasi, ketika terbukti tidak bersalah atau aduan tidak dikabulkan. Selanjutnya, sanksi peringatan, peringatan keras, pemecatan sebagai ketua divisi, pemecatan dari jabatan ketua KPU, pemberhentian sementara, dan sanksi pemberhentian tetap. Sanksi yang kami terima adalah peringatan. Kalau diibaratkan main sepakbola, KPU Sumbawa dikenakan kartu kuning,” kata Wildan.

Menurutnya, sanksi tersebut tidak berakibat fatal dan tidak mengganggu tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kedepannya, KPU Sumbawa memastikan kesalahan serupa tak akan terulang lagi. Pihaknya komit untuk bekerja lebih profesional, transparan serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga  Isu Bermain Proyek, Upaya Pelemahan Kinerja TP4D

Untuk diketahui, munculnya putusan ini setelah Bawaslu Sumbawa mengadukan KPU Sumbawa ke DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pasalnya KPU menolak menerbitkan B.1-KWK perseorangan perbaikan dukungan dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Rasyidi Mukhtar dan H Sudirman S.Pd. Bawaslu menilai penolakan KPU itu diduga tidak sesuai prosedur. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *