Kejari Sumbawa Gelar Sidang Online Perdana, Tiga Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara

oleh -109 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (1/4/2020)

Sidang online mulai digelar perdana di Kabupaten Sumbawa, Rabu (1/4/2020). Sidang yang digagas Kejaksaan Negeri Sumbawa ini menggelar perkara tindak pidana umum pengrusakkan lahan dan pagar beton di Kawasan Samota Kelurahan Brang Biji yang dilakukan terdakwa Juli dkk. Sidang beragendakan pembacaan putusan ini berlangsung di tiga lokasi terpisah. Majelis Hakim yang dipimpin Dwiyantoro SH beranggotakan Luki Eko Andrianto SH., MH. dan Faqihna Fiddini, SH, berada di Pengadilan Negeri Kelas 1B Sumbawa Besar. Kemudian Penuntut Umum Jeffry G. Lokopessy, SH dan Dian Laralika Filintani SH berada di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Sedangkan para terdakwa, Juli, Uda dan Jhon didampingi penasehat hukumnya, Abdul Kadir SH berada di Lapas Sumbawa dengan menggunakan aplikasi Zoom.

Baca Juga  TP4D Cek Pembangunan Gedung Kejaksaan, DPMPTSP dan Diskoperindag
Penuntut Umum Jeffry G. Lokopessy, SH dan Dian Laralika Filintani SH

Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH., M.Hum dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa sidang online ini digelar sebagai upaya kejaksaan untuk penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa. Dalam sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WITA, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4 bulan dikurangi masa penahanan kepada para terdakwa. Selain itu mengembalikan barang bukti berupa pagar beton beserta kawat yang rusak kepada saksi Imran Efendi. Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke– 1 KUHP. Terhadap putusan itu, terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.   Sidang ditutup dan diberi waktu selama 7 hari kedepan kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau menyatakan banding. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *