DPO Pengadaan Kapal di Dinas Perikanan Dompu Diringkus Tim Kejaksaan

oleh -122 Dilihat

MATARAM, SR (26/2/2020)

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil meringkus KR—terpidana yang menjadi DPO Kasus Pengadaan 2 unit Kapal Perikanan di Dinas Perikanan Kabupaten Dompu, Rabu (26/2/2020) pukul 14.15 Wita. Direktur CV Pengesti Jaya Marine ini ditangkap di kediamannya, Dusun Medana Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, setelah pihak kejaksaan berkoordinasi dengan Polsek Pemenang. Demikian keterangan pers yang disampaikan Kasi Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan SH MH, Rabu sore tadi.

Penangkapan ini ungkap Dedi—sapaan jaksa ramah ini, berawal dari kedatangan tim di kediaman terpidana. Namun saat itu terpidana tidak berada di tempat, dan hanya bertemu dengan isterinya. Tim meminta istri terpidana agar terpidana pulang ke rumah. Baru saja terpidana tiba, langsung diamankan tim, lalu diangkut ke mobil untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Untuk diketahui, terpidana KR selaku Direktur CV Pangesti, dan Terdakwa II Ir. H. ZL bersama-sama dengan  IW, AR, RF S.Sos dan RI (disidangkan dalam perkara lain) dalam pengadaan pembuatan 2 unit Kapal Perikanan dan Kelautan dengan kontrak sebesar Rp 759.000.000. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DIPA DAK) Tahun Anggaran  2006, di dalam Rencana Denitif (RD) Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK Non DR) Tahun 2006 Bidang Perikanan dan Kelautan, untuk Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu terdapat Kegiatan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan sebanyak 2 unit dengan pagu dana Rp. 836.250.000. Dana ini terdiri dari DAK Non DR sebesar Rp. 750.000.000 dan dana pendamping Rp. 86.250.000. Atas dasar tersebut, selanjutnya Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Ir. Saldin H. Yusuf selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan Surat Keputusan Nomor: 419/532/2006 tanggal 30 Mei 2006 yang terdiri dari H. Ichtiar SH, Indra Gunawan ST, Maman SKm, Nukman SH, dan Hafid Sirdaut ST, membentuk Tim Panitia  Pemeriksa Barang dengan Surat Keputusan Nomor: 603/523/2006 tanggal 31 Mei 2006 yang terdiri dari AR, Sood SPI, RF S.Sos, Siti Jumrah dan RI dan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama IW dengan surat Keputusan  Nomor: 418/523/2006 tanggal 30 Mei 2006. Setelah melalui proses pelelangan yang dilakukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sejak tanggal 31 Agustus 2006 sampai dengan 31 Oktober 2006 diperoleh calon pemenang atas nama  CV Pangesti Jaya Marine yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang oleh Pejabat Pembuat Komitmen, IW dengan Surat Nomor: 523/371/2006 tanggal 3 Oktober 2006. Pada tanggal 11 Oktober 2006 dilakukan penandantanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 753/523/2006 11 Oktober 2006 oleh PPK dan KR selaku Direktur CV. Pengesti Jaya Marine dengan harga borongan Rp. 759.000.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 80 hari kalender  terhitung 11 Oktober 2006 hingga 29 Desember 2006 dengan sistim pembanyaran termin. Yaitu Termin I Rp. 379.500.000, Termin II Rp. 303.600.000, dan Termin III Rp. 75.900.000. Kedua Kapal tersebut diserahkan dengan laporan 100% namun pada kenyataannya terdapat penyimpangan yaitu tidak melibatkan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan bertentangan dengan PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. Penyimpangan tersebut antara lain gambar rancang bangun kapal dan data kelengkapannya tidak diteliti dan diperiksa olehP emeriksa Keselamatan Kapal. Pengerjaan Kapal tidak diawasi oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. Penyerahan Kapal tidak didahului dengan pengajuan kondisi tekhnis dan keselamatannya. Kapal tidak dilengkapi dengan sertifikat keselamatan kapal.

Baca Juga  Jaga Keutuhan NKRI, Dandim Bina Aparatur Pemerintah

Selain itu KR membuat 2 unit kapal tidak sesuai dengan spesifikasi dan penyimpangan terhadap proses pembuatan kapal tersebut. Karena itu kedua unit kapal tersebut tidak laik laut sehingga tujuan pembuatan kapal penangkap ikan tersebut untuk meningkatkan sarana dan prasarana prikanan tidak tercapai. Kerugian dari kegiatan ini mencapai Rp. 759.000.000, setelah dikurangi PPN 10%, menjadi Rp. 690.000.000. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *