Digugurkan, Bacalon Kades Goa Menggugat, DPRD dan DPMPD Gelar RDP

oleh -264 Dilihat

SUMBAWA BARAT, SR (7/10/2019)

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) merespon permasalahan Pilkades di Desa Goa Kecamatan Jereweh dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) setempat.

Ditemui SAMAWAREA usai rapat, Senin (7/10), Ketua Komisi II, Akheruddin Sidik mengatakan, RDP ini digelar menyusul adanya salah satu bakal calon Kades digugurkan yang kemudian melakukan gugatan ke PPKD Kabupaten. Menurut informasi dari DPMPD bahwa digugurkannya Bacalon Kades di Desa Goa tersebut  melalui seleksi tambahan yang dilakukan oleh tim independen. Pasalnya Desa Goa memiliki calon lebih dari 5 sehingga harus dilakukan seleksi tambahan hingga mendapat 5 calon saja. Dari hasil penilaian tim independen bahwa dari enam calon yang ada, penggugat dinyatakan memiliki nilai paling rendah. Nilai ini akumulasi dari semua hasil tes seleksi yang ada. “Karena tidak terima dinyatakan tidak lulus seleksi, Bacalon Kades ini melakukan gugatan kepada PPKD Kabupaten,” kata Akheruddin.

Baca Juga  Beraksi Lebih dari 20 Kali, Akhirnya Otak Pencuri Ternak Tertangkap

Penggugat meminta hasil seleksi dicabut karena menganggap panitia hanya menilai hasil tes tulis dan wawancara, tidak menilai pengalaman dalam pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia sesuai indikator pertama. Padahal ungkap Akheruddin, nilai yang diberikan sudah diakumulasikan semua sesuai dengan bobot, mulai dari pengalaman di pemerintahan, pendidikan, usia, tes tulis dan wawancara. Gugatan penggugat itu kata wakil rakyat dua periode ini, sudah ditolak PPKD Kabupaten. Sebab proses seleksi itu dianggap sudah sesuai prosedur dan hasilnya final. Saat ini Bacalon yang gugur melakukan banding administrasi kepada bupati. Langkah ini dimungkinkan karena sesuai dengan PP 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.

Dalam RDP tersebut meski ada penolakan, Akheruddin mengaku sudah sepakat bahwa proses Pilkades terus berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan. Tapi Pemda tetap berkomitmen terhadap semua keputusan hukum jika kasus ini di-PTUN-kan. “Menurut saya kinerja tim independen ini sudah sesuai aturan dan transparan tanpa ada intervensi dari manapun, tapi ketidakpuasannya seseorang itu wajar dalam demokrasi. Kami hargai langkah yang diambil,” tandasnya.

Baca Juga  Nyaris Perkosa Istri Orang, Rumah “Kolor Ijo” Dibakar Massa

Untuk diketahui, ada tiga desa yang melakukan seleksi tambahan karena memiliki calon lebih dari 5 orang. Namun hanya Desa Goa yang bermasalah karena tidak menerima hasil seleksi tim independen dengan melakukan tuntutan. Sedangkan dua desa lainnya menerima hasil keputusan tim independen. Adapun indikator yang akan digunakan adalah pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia bakal calon. Apabila indikator ini masih sulit untuk menentukan 5 bakal calon, maka akan dilakukan tes tulis dan tes wawancara oleh tim independen. Untuk kesiapan Pilkades saat ini sudah masuk dalam pencetakan surat suara. Demikian dengn kesiapan lain sudah sampai angka 80%. Artinya secara umum tidak ada kendala terhadap persiapan Pilkades serentak di Kabupaten Sumbawa Barat. (HEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *