Mulai November, Guru dan Siswa Wajib Pakai Seragam Pramuka

oleh -869 Dilihat
H. Sahril M.Pd

SUMBAWA BESAR, SR (11/10/2019)

Pakaian seragam Pramuka adalah atribut wajib yang digunakan siswa dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Namun kewajiban ini justru belum berlaku bagi guru dan kepala sekolah. Karenanya mulai Bulan November 2019 mendatang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, mewajibkan seluruh warga belajar baik guru dan siswa mengenakan pakaian seragam Pramuka. Kewajiban ini dibenarkan Kadis Dikbud Kabupaten Sumbawa, H Sahril, S.Pd, Jumat (11/10).

Diharuskannya guru sebagai pendidik mengenakan sergam pramuka menurut Haji Sahril, untuk memberikan suri tauladan bagi peserta didik. Ketika guru-guru ingin menanamkan pendidikan karakter dan rasa nasionalisme kepada murid-muridnya, tentu garda terdepannya adalah guru. Pramuka lanjutnya, bagian dari upaya Dinas Dikbud Sumbawa untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan disiplin yang tinggi termasuk menumbuhkan solidaritas.

Baca Juga  Pengusaha Muda Sukses Tantang Alumni UNSA Hijrah ke Bandung

Untuk diketahui, surat edaran tentang penggunaan seragam Pramuka ini sudah disampaikan Dinas Dikbud Sumbawa ke semua satuan pendidikan baik jenjang SD maupun SMP. Dalam surat edaran itu disebutkan kebijakan ini berlaku efektif mulai November 2019. Bagi sekolah yang melaksanakan KBM 6 hari, penggunaan pakaian Pramuka berlaku untuk Hari Sabtu. Sementara sekolah yang melaksanakan KBM 5 hari digunakan pada Hari Jum`at. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *