Isu Kecelakaan Kerja di Bintang Bano, Disnaker Panggil Manajemen Perusahaan

oleh -137 Dilihat
Kepala Disnakertrans KSB, H. Muslimin

SUMBAWA BARAT, SR (3/9/2019)

Mencuatnya isu terjadinya kecelakaan kerja di lokasi Proyek Bintang Bano, mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat memanggil pihak perusahaan untuk melakukan klarifikasi.

Ditemui SAMAWAREA, Selasa (2/9) Kepala Disnakertrans KSB, H. Muslimin didampingi Kabid Hiwas, Tohiruddin SH mengaku belum mendapat laporan dari pihak perusahaan terkait adanya isu kecelakaan kerja di Bintang Bano. “Jadi kami belum bisa memberikan keterangan sebelum kami mendapatkan klarifikasi dari pihak perusahaan. Kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak pengawas dari propinsi dan akan memanggil pihak perusahaan yang bekerja di Bintang Bano,” akunya.

Selain berkoordinasi dengan pengawas propinsi, Haji Muslimin menyatakan akan memanggil manajemen perusahaan yang menangani Bintang Bano. Secara aturan, Muslimin menegaskan kecelakaan kerja itu bukan kewenangan kabupaten/kota melainkan kewenangan pengawas di propinsi. Namun demikian, perusahaan berkewajiban memberikan pemberitahuan kepada kabupaten kota 2×24 jam, minimal melalui lisan dan disusul secara tulisan sebagai bentuk etika kepada pemilik wilayah.

Baca Juga  Tol Laut Kapal Ternak Mulai Beroperasi di Sumbawa

Disinggung mengenai penerepan K3, Tohiruddin menambahkan, bahwa ketika terjadi kecelakaan kerja berarti ada kelalaian perusahaan penerapan K3. Sebab semua perusahaan yang bekerja di Bintang Bano sudah bersepakat untuk meningkatkan penerapan K3. Dalam evaluasi sebelumnya, pihaknya melihat semua perusahaan sudah menerapkan perjanjian tersebut. Tapi pihaknya belum mengetahui penerapan K3 lebih bagus atau lebih buruk. “Kami dari dinas setiap tahun melakukan pembinaan kepada perusahaan terkait penerapan K3 ini yang melibatkan semua stekholder terkait,” ujarnya.

Bagaimana jika perusahaan terbukti lalai dalam penerapan K3 ? Tohir mengatakan akan melaporkannya ke pengawas propinsi. Ini sudah dilakukan dan informasinya pengawas akan turun melakukan investigasi. Kesimpulannya nanti, setelah ditemukan data dan fakta lapangan. “Kesimpulan ini akan dituangkan dalam sebuah nota untuk dijalankan. Ketika terbukti, tahap pertama diberikan peringatan. Ketika tidak diindahkan, barulah muncul sanksi,” jelasnya.

Baca Juga  Angin Kencang Tumbangkan Banyak Pohon di Kota Mataram

Sementara informasi yang diperoleh media ini, telah terjadi kecelakaan di Bintang Bano yang mengakibatkan salah satu karyawannya meninggal dunia. (HEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *