Rastra Dihapus, Disos Sosialisasi BNPT Sebagai Gantinya

oleh -176 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (28/8/2019)

Bupati Sumbawa menyambut baik dan mendukung penuh upaya Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, yang menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017, tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, melalui kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Transformasi Beras Sejahtera (Rastra) Menuju Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Selasa (27/8).

Dikatakan Bupati melalui Pj. Sekda Sumbawa, Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd., Kementerian Sosial Republik Indonesia menargetkan per 1 September 2019, tidak ada lagi Rastra dan berlaku secara nasional. Program BPNT, menurut Bupati, merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan yang sangat tepat untuk direalisasikan di Kabupaten Sumbawa. Mengingat, masih adanya masyarakat yang masuk dalam kategori miskin, dan membutuhkan bantuan dari pemerintah. BPNT pada dasarnya memiliki fungsi yang tidak berbeda dengan Bansos Rastra, yakni memberikan bantuan pangan terhadap masyarakat. “Hanya dalam implementasinya, penerima BPNT menggunakan kartu untuk kemudian ditukarkan dengan bantuan pangan,” jelas Bupati, seraya berharap agar para peserta Rakor dapat meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat, sehingga transformasi Rastra menuju BPNT dapat berjalan lancar.

Baca Juga  Gubernur NTB Minta BPBD Siapkan Mitigasi Bencana

Kadis Sosial Kabupaten Sumbawa, Ir. A. Yani melaporkan, Rakor dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektifitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta mendorong keuangan insklusif, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia. Di Kabupaten Sumbawa, jelas Yani, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Rastra yang akan ditransformasi ke BPNT tahun 2019, sebanyak 34.036 KPM. Dengan rincian, 16.162 KPM adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan 17.874 KPM di luar program keluarga harapan.

Untuk diketahui, ada beberapa keunggulan program BPNT. Antara lain mudah dijangkau dan digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM tentang kapan, berapa, jenis, kualitas, dan harga bahan pangan (beras atau telur), serta tempat membeli sesuai dengan preferensi (tidak diarahkan pada E-Warung tertentu dan bahan pangan tidak dipaketkan. Mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM. Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan kepada KPM. E-Warung dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber sehingga terdapat ruang alternatif pasokan yang lebih optimal. Selanjutnya, bank penyalur bertugas menyalurkan dana bantuan ke rekening KPM dan tidak bertugas menyalurkan bahan pangan kepada KPM, serta tidak melakukan pemesanan bahan pangan.

Baca Juga  Resmi Dilantik, 120 Anggota PPK Diingatkan Jaga Integritas dan Profesionalitas

Adapun bantuan yang diberikan, ungkap Yani, berupa uang yang disalurkan ke rekening kartu senilai Rp.110.000 secara rutin setiap bulan. Uang tersebut hanya dapat ditukarkan dengan pangan berupa beras dan telur di E-Warung yang telah ditunjuk oleh bank penyalur. Rakor yang diikuti oleh para Camat, Lurah/Kades, dan komponen lainnya tersebut, berlangsung selama sehari. Narasumbernya dari Pimpinan BRI Cabang Sumbawa, Bulog Divre Sumbawa, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *