Oleh: Sofyan Haryadi (Mahasiswa Doktor Ilmu Komunikasi Politik Universitas Sahid Jakarta)
Kabinet fragmentasi menjadi pelabuhan terakhir dari kisruh politik perebutan kursi panas presiden. Fragmentasi politik, merujuk pada upaya pembauran kembali komponen politik yang sebelumnya berserakan dalam satu wadah rekonsiliasi. Rekonsiliasi mengakhiri kisruh cebong dan kampret. Cebong, kampret demikian black campaign yang dipakai oleh dua faksi Tim Kemenangan Nasional (TKN) poros Ir. Joko Widodo–Ma’ruf, faksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi. Cebong kampret, beranakpinak: isu pemimpin kafir, pro asing, PKI, anti pancasila, Islam radikal dan serangkaian isu tidak produktif lainnya ikut memanas-manasi situasi social, media digital facebook, twitter, watshap, line, sebagai representasi dari realitas kehidupan social di tengah masyarakat. Rekonsiliasi pasca pemilihan presiden (pilpres) menjadi penegasan, tingginya tensi politik yang mengakar, membekas di memory dua fighter calon presiden dan pendukung.
Pada akhirnya fragmentasi politik mencair seiring mencairnya rekonsiliasi. Fragmentasi politik dalam bentuk bagi-bagi jatah kekuasaan mengakhiri drama politik yang sarat intrik dan lobi. Harus diakui bahwa fragmentasi politik jatah kursi menteri, ketua DPR RI, ketua MPR, mulai alot diperdebatan di kubu Jokowi dimotori Partai Demokrasi Perjuangan dan kubu Prabowo dimotori Gerindra. Bola liar politik kini berada di internal partai koalisi pengusung Jokowi Makruf. Merapatnya Prabowo ke Jokowi, ditengarai sebagai ajang adugengsi dua partai besar, Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sepanjang yang kami pahami sistem presidencil pendelegasian amanat langsung rakyat pada presiden terpilih, dan penyertaan delegasi langsung rakyat memilih wakil mereka di parlemen. Yang tersisa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap konsiten mengawal jalannya pemerintahan Jokowi Makruf lima tahun kedepan.
Fragmentasi politik skema bagi jatah kekuasaan, menunjukkan telah terjadi erupsi mental elit politik, kesalahan memaknai makna keterwakilan rakyat. Adiksi politik kartel, politik dagang sapi, politik culas, tradisi fragmentasi ala politik ke Indonesiaan. Isu pemberian jatah menteri untuk Gerindra, Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) menunjukkan telah terjadi kegaduhan, memperuncing suasana kebathinan elit partai pengusung Jokowi Makruf. Selanjutnya pertemuan Megawati Soekarno Putri dengan Prabowo, pertemuan Surya Paloh dengan Anis, sinyal rapuhnya suasana kebathinan partai pendukung Jokowi. Jatah pemberian kursi menteri di luar TKN, otomatis mengurangi jatah kursi menteri untuk partai pendukung Jokowi Makruf. Dari sisi ideologi mungkin bisa kita terima, mengingat Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sama-sama mengusung ideologi nasionalis. Sementara dari sisi etika, fragmentasi politik, desakan partai politik kesalahan dalam memaknai konsep presidensial.
Demokrasi bukanlah pepesan konsong tanpa konsekwensi. Yang menang menjadi penguasa, yang kalah berada di jalur oposisi. Erupsi sikap dan perilaku politik dalam fragmentasi politik bagi kekuasaan preseden buruk untuk keberlangsungan iklim demokrasi kedepan. Sebagai wadah pembelajaran politik, partai politik berkewajiban memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Hampir satu abad kita berdemokrasi, dan praktek, pemahaman demokrasi yang kita adopsi tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Menggelembungnya jumlah partai politik saat ini mengingatkan pada perjalanan demokrasi tahun 50-an. Kondisi politik yang demikian, menghambat perkembangan politik ideologi partai. Efeknya Pilpres lebih kental pertentangan faksi agama, kesukuan, etnis ketimbang pertentangan idiologi partai. Walhasil tidak ada batasan yang jelas antara partai yang berideologi Islam dengan partai yang berideologi nasionalis. Meski proses politik telah usai, fragmentasi politik bagi jatah kekuasaan, menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Suka tidak suka demokrasi babak baru jalur parlemen jalan alternative yang harus kita lalui bersama.
Fragmentasi Politik dan Politik Pesanan
Tidak mencairnya proses fragmentasi politik Prabowo dengan kelompok 212, arus balik yang berujung pada munculnya kisruh baru. Kelompok 212 spontan memproklamirkan diri tidak lagi berada di garis perjuangan Prabowo. Kisruh kelompok 212 dengan Prabowo tidak disia-siakan Jokowi, Megawati. Secara politik kisruh kelompok 212 dengan Prabowo, meminimalisir arus tekanan kabinet pemerintahan Jokowi jilid dua. Walau kita sadari, gemuknya koalisi tidak menjamin efektif jalannya pemerintahan, keberlangsungan sistem demokrasi.
Sepertinya fragmentasi politik bagi jatah kekuasaan melahirkan transmitter mandul untuk 68 juta lebih suara pendukung Prabowo Sandi. Keputusan sepihak Prabowo sontak membuat kelompok 212 angkat bicara, tidak lagi berada di barisan Prabowo. Berbeda jauh dengan Amin Rais, strategi umpan panjang ala Amin Rais dengan komposisi 54:45 kegaduhan politik baru. Politik pesanan saling susui satu sama lainnya. Dalam makna yang lain komposisi 54:45 serangan dua arah yang dilancarkan Prabowo Cs. Meski narasi politik Amin Rais dan Ketua Umum PAN Zulkiefli Hasan berseberangan, bertolak pada tradisi politik PAN yang oportunis besar kemungkinan sikap politik PAN Zulkiefli Hasan dijadikan rujukan sikap partai yang berlambangkan matahari terbit ini.
Diskursus presiden dan dan oposisi berjalan dalam waktu yang bersamaan. Dimana presiden mendapat mandat langsung rakyat, demikian halnya dengan legislatif. Diskursus tentang oposisi sesuatu yang sengaja dibangun untuk menghambat jalannya sistem presidensil. Sepanjang yang saya pahami bahwa lembaga legislatif, Majelis Permusyawaratan Rakyat lembaga yang merepresentasikan pemikiran rakyat. Kesimpulanya bahwa fragmentasi politik, adalah proses dimana kekuatan legislatif eksekutif dalam waktu bersamaan saling menopang untuk kemajuan bangsa, bukan pada bagi jatah kekuasaan semata. Jika bagi jatah kekuasaan yang diutamakan dalam proses rekonsiliasi, fragmentasi politik, sama artinya dengan pemasungan fungsi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Karena secara kelembagaan, institusi politik, DPR DPD, MPR wujud lain dari penguatan kedaulatan politik rakyat pasca pemilu. (*)






