Fraksi Hanura Minta 2 Ranperda Usul Komisi III dan 1 Usul Komisi II Tidak Dibahas

oleh -311 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTRIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA 

SUMBAWA BESAR, SR (7/5/2019)

Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kabupaten Sumbawa meminta dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Komisi III dan Satu Ranperda usulan Komisi II untuk tidak dibahas di tingkat selanjutnya. Pasalnya materi dari tiga Ranperda itu bukan menjadi kewenangan kabupaten melainkan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Permintaan ini disampaikan dalam pandangan fraksi terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2018, di Gedung DPRD setempat, Selasa (7/5).

Juru Bicara Fraksi Hanura, Ahmad Junaidi mengawali pandangan fraksi menyampaikan bahwa DPRD telah mengimplementasikan salah satu tugas dan fungsinya yaitu Fungsi Legislasi, dengan melahirkan peraturan–peraturan daerah berkwalitas dan berlaku  efektif dalam kehidupan masyarakat Tana Samawa kedepan. Dari 8 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif dewan tersebut, Fraksi Hanura sepakat untuk dibahas pada tingkat selanjutnya yang kemudian diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa. kedelapan Ranperda itu adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yng merupakan usulan Komisi I. Renperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan usulan Komisi II. Ranperda tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Cagar Budaya, dan Ranperda tentang Pembatasan Peredaran dan Penyalagunaan Obat-Obat Tertentu, Berbahaya dan Zat Aditif Lainnya, usulan Komisi IV.

Ada beberapa Ranperda yang diminta untuk tidak dibahas ke tahap selanjutnya. Adalah Ranperda tentang Perlindungan Jaringan Listrik, yang merupakan usulan Komisi II. Fraksi Hanura memandang bahwa jaringan kelistrikan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah lampiran huruf cc bidang energi dan sumber daya mineral bahwa urusan ketenagalistrikan tidak menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Sementara jika terkait dengan perlindungan jaringan listrik akibat adaya pencurian jaringan listrik, Fraksi Hanura berpendapat, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan perusahaan listrik itu sendiri untuk melakukan proteksi secara maksimal.

Kemudian Ranperda tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, dan Ranperda tentang Standar Keselamatan Bangunan Gedung Publik, yang menjadi usulan Komisi III, juga tidak perlu dibahas lebih lanjut. Sebab substansi materi muatan Ranperda ini telah diatur dalam ketentuan peraturan daerah nomor 13 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara Ranperda tentang Standar Keselamatan Bangunan Gedung, substansi materi muatannya telah diatur dan diakomodir oleh ketentuan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung. (SR/*)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *