SUMBAWA BESAR, SR (26/2/2019)
Animo Calon Tenaga Kerja Indonesi (CTKI) atau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk menerima pelayanan kesehatan (medical check up) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, cukup tinggi. Hal ini membuktikan adanya komitmen PJTKI terhadap kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan yang digelar Disnakertrans Sumbawa, 14 Februari lalu. Hadir saat itu Kadisnakertrans Propinsi NTB H Agus Patria SH MH, Kadisnakertrans Sumbawa Dr H Ikhsan Safitri M.Sc, BNP2TKI, sejumlah Direktur PJTKI, serta Asosiasi PJTKI di antaranya ASPTAKI dan APJATI. Saat ini RSUD Sumbawa telah melayani medical check up CTKI dengan tujuan beberapa negara di antaranya Malaysia, Singapore, dan Hongkong. Sedangkan tujuan Brunei Darusaalam masih sedang dipersiapkan. “Jaringan aplikasi online untuk negara tujuan Malaysia, Singapore, dan Hongkong ini sudah beroperasi,” ungkap Direktur RSUD Sumbawa, dr. Dede Hasan Basri didampingi Kasi Pelayanan Medis RSUD, Hardiansyah, A.Md.Kep, Senin (25/2).
Dengan pelayanan kesehatan online yang diterapkan RSUD Sumbawa ini kata dr Dede, hasil medical CTKI sudah langsung terbaca oleh dokter (tim medis) di negara penempatan. Sehingga tidak ada alasan bagi negara tujuan untuk menolak CTKI dengan dalih unfit (tidak sehat). Sebagaimana yang selama ini kerap terjadi, berangkat dalam kondisi fit, tiba di negara tujuan justru dinyatakan unfit sehingga CTKI itu dipulangkan ke negara asalnya. Ini bisa terjadi karena lamanya CTKI berada di penampungan, atau juga fasilitas kesehatan yang ditunjuk dan bekerjasama dengan PJTKI tidak memenuhi standar layanan kesehatan.
Lebih jauh dijelaskan dr. Dede, pelayanan kesehatan CTKI di RSUD Sumbawa ini dilaksanakan sebagai bentuk kebijakan Pemda Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memberikan perlindungan dan proteksi terhadap calon tenaga kerja asal Sumbawa yang bekerja di luar negeri baik pada pra maupun saat penempatan. Selain itu RSUD Sumbawa telah ditunjuk Menteri Kesehatan pada Februari lalu sebagai sarana kesehatan yang layak melakukan pemeriksaan kesehatan calon PMI atau CTKI. Sebelum ditunjuk sudah dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh tim penilai yang terdiri dari Menkes, Dikes Propinsi, BNP2TKI, dan lainnya. Dalam penilaian itu RSUD dinyatakan sudah memenuhi standar yang diterapkan Kementerian, salah satunya dari standar pelayanan minimal (SPM). Yaitu memiliki 20 orang dokter spesialis, sementara dalam persyaratan yang diatur Permenkes, syaratnya harus ada 3 dokter spesialis. Ini sudah sangat terpenuhi karena RSUD Sumbawa memiliki Spesialis Penyakit Dalam selaku penanggung jawab, Dokter Spesialis Patologi Klinik yang bertanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan laboratorium, dan Dokter Spesialis Radiologi yang bertanggung jawab membaca hasil radiologi atau foto rongent yang dilakukan CTKI. “Artinya RSUD Sumbawa sudah memenuhi syarat untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada CTKI,” imbuhnya.
Disebutkan dr. Dede, banyak manfaat yang diperoleh dari pelayanan kesehatan CTKI di RSUD Sumbawa. Untuk PJTKI dan CTKI, mendapat pelayanan, yang mudah, cepat dan murah, serta akurat. Manfaat lainnya, memberikan konstribusi bagi daerah. Biaya pelayanan kesehatan CTKI ini menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah melalui RSUD maupun Disnakertrans Sumbawa. Untuk diketahui, tarif pelayanan kesehatan CTKI di RSUD Sumbawa Rp 558 ribu sebagaimana diatur dalam Perbup No. 64 tahun 2014 tentang Tarif RSUD. Tarif ini lebih murah dari tarif yang ditetapkan melalui Permenkes 26 Tahun 2015 tentang Tarif Pemeriksaan CTKI yaitu sebesar Rp 670 ribu. (JEN/SR/*)






