SUMBAWA BESAR, SR (23/09/2018)
Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Provinsi NTB menegaskan bahwa kepengurusan Pordasi Kabupaten Sumbawa yang sah dan legal adalah Pordasi yang dipimpin Ridwan SP. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Pordasi NTB, H Abdul Malik untuk menepis isu dualisme kepengurusan Pordasi Sumbawa yang mencuat belakangan ini. “Yang diakui Pordasi NTB dan pusat adalah kepengurusan pimpinan Bapak Ridwan SP,” kata Haji Abdul Malik usai melantik pengurus Pordasi Kabupaten Sumbawa periode 2018-2022 di Aula Hotel Tambora, Sabtu (22/9/2018) kemarin.
Secara aturan jelasnya, kepengurusan cabang olahraga yang sah dan legal baik di tingkat propinsi maupun daerah, harus dilantik oleh pengurus paling tinggi atau induk dari Cabor tersebut, sebagaimana yang dilakukan terhadap kepengurusan Pordasi Ridwan SP. Karenanya Ia membantah dengan tegas tudingan ilegal terhadap kepengurusan Ridwan. “Kami selaku pengurus Pordasi NTB sudah melaksanakan prosedur tersebut dengan melakukan pelantikan langsung pengurus Pordasi Kabupaten Sumbawa dan beberapa kabupaten lainnya di NTB. Dengan demikian Pordasi yang sesuai dengan prosedur inilah yang terdaftar di KONI pusat hingga kabupaten seluruh Indonesia. Selain yang tidak melalui SK kami itu tidak sah,” tandasnya.
Terkait dengan kasus yang terjadi di Sumbawa, Haji Abdul Malik tetap menyarankan untuk bisa duduk bersama mencari solusi terbaik. “Kami juga akan telusuri SK-nya darimana dan siapa yang mengeluarkannya, jika bukan dari Pordasi NTB maka harus dicabut,” tukasnya.
Kepada pengurus Pordasi yang baru dilantik, Haji Malik berharap untuk segera membangun komunikasi yang intens dengan pemerintah daerah maupun pihak KONI sebagai wadah dari semua Cabor. Hal ini penting dilakukan agar apa yang dihajatkan untuk memajukan olahraga berkuda khususnya di Kabupaten Sumbawa bisa berjalan sesuai dengan harapan. (JEN/SR)