250 Hektar Tanah Dicaplok Orang, Ahli Waris “Samota” Bertindak

oleh -210 Dilihat
Herdiyanto, Ahli Waris Sangka Suci

SUMBAWA BESAR, SR (25/08/2018)

Lahan di Kawasan Nasional Samota wilayah Tanjung Menangis, Desa Labuhan Kecamatan Sumbawa, kembali bermasalah. Sebab hampir sebagian besar lahan yang berada di lokasi strategis dan eksklusif ini diduga dikuasai oleh orang yang tidak berhak. Meski sejumlah orang ini telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM), tapi disinyalir dokumen yang diajukan sebagai kelengkapan proses penerbitan SHM diragukan keabsahannya. Kini pemilik lahan yang mengaku ahli waris lahan ratusan hektar di Samota tersebut datang mencari dan menguasai kembali lahan miliknya. Hal ini berdasarkan dokumen asli yang dikantonginya sebagai keabasahan hak milik tanah tersebut.

Adalah Herdiyanto—pemilik sekaligus penerima kuasa dari Ny. Sangka Suci ahli waris dari Gde Bajre. Dalam jumpa persnya, Sabtu (25/8), Herdi—sapaan singkat pria berdarah Sumbawa dan berdomisili di Jakarta ini menegaskan bahwa dia adalah pemilik tanah sekitar 250 Ha di Kawasan Nasional Samota. Ia juga pnerima kuasa dari Ny. Sangka Suci ahli waris Gde Bajre berdasarkan penyerahan kuasa sesuai Akta No. 10 tertanggal 3 Mei 2018 di Kantor Notaris Farida, SH., M.Kn.

Dituturkan Herdi, sejak Gde Bajre meninggal dunia Tahun 1996 silam, sebagian besar tanah tersebut diserobot orang. Sebagian tanah itu juga telah dijual secara berulang-ulang oleh pemilik awal. Ada yang dijual oleh orang-orang yang sengaja memanfaatkan situasi setelah meninggalnya Gde bajre. Celakanya lagi yang membeli tanah tersebut sebagian besar mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Gde Bajre. “Tegasnya, mereka sebenarnya mengetahui membeli pada orang yang salah namun tetap dilakukan transaksi jual beli dengan cara melawan hukum,” kata Herdi.

Baca Juga  Residivis Tertangkap Curi Kotak Amal Masjid

Selain itu ada juga penyerobotan tanah itu dilakukan dengan modus awal kerjasama pemanfaatan lahan. Oknum itu memperdayai ahli waris dengan membantu mencari keberadaan tanah tersebut. Kemudian oknum ini meminjamkan uang kepada ahli waris Gde Bajre yang pada akhirnya mereka menguasai dengan alasan telah membelinya. Sebagian tanah yang diserobot ini telah didaftar dan diterbitkan sertifikat. Sebagian lagi masih dalam bentuk pipil/girik. “Jadi sebagian dari mereka yang menguasai tanah kami ini merasa memiliki kepastian dan posisi hukum yang kuat karena telah memegang sertifikat,” ujarnya.

Padahal menurut Herdi, banyak kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa digugat. Banyak sekali pembuktian girik bisa mengalahkan sertifikat. Seperti kasus sengketa lahan areal gudang suku cadang dan sirkuit motor yang berlokasi di Cakung Barat Jakarta Timur, PN Jaktim memenangkan pemegang Girik daripada SHM (sertifikat hak milik). Ini sebenarnya bukan karena girik/pipil. Namun lebih karenakan prosedur dan persyaratan dari proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tersebut penuh dengan rekayasa dan sarat pemalsuan dokumen. Herdi mencontohkan, salah satu syarat dari penerbitan sertifikat adalah harus didasarkan atas alas hak yang otentik berupa Pipil/Girik/letter C yang asli/otentik, riwayat asal usul tanah yang asli dan proses peralihan hak yang sah. “Jadi bagaimana mungkin sertifikat yang ada bisa terbit sementara alas hak berupa Pipil/Giril/letter C ada pada kami. Artinya saya menduga ada rekayasa atau pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat yang tentu ancamannya adalah pidana yaitu tentang Pemalsuan Dokumen Surat-Surat Tanah. Dan saya telah menghubungi beberapa orang yang telah menjual tanah yang bukan haknya itu dan Alhamdulillah mereka mengakui telah melakukan kesalahan dan kehilafan dan dapat sehingga kami bisa menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ungkapnya, seraya mengakui sudah sekitar 40 hektar dari 250 hektar tanah miliknya di kawasan Samota yang sudah dikuasainya.

Baca Juga  Mancing di Sungai Sekokat, Tewas Tenggelam

Selebihnya, Herdi mengaku tengah berusaha melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pihak-pihak tertentu. Upaya ini sudah dilakukannya selama berbulan-bulan. Tapi sejauh ini belum mendapat tanggapan serius sehingga pihaknya berencana mengambil tindakan tegas dengan cara menguasai lahan tersebut. Jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan tindakannya ini, Herdi mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

Meski demikian tindakannya yang menguasai lahan milik sendiri ini, mendapat stigma yang keliru dan sengaja dikembangkan oknum-oknum tertentu. Dirinya dituding telah melakukan penyerobotan lahan. Padahal sebaliknya menurut Herdi, orang-orang itulah yang justru melakukan penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen maupun berbagai rekayasa yang tentunya ini merupakan tindakan melawan hukum. “Permasalahan sengketa tanah ini sebetulnya dapat diminimalisir jika pembukuan atau pencatatan tanah di kelurahan dilakukan secara tertib dan didukung oleh aparat desa atau lurah maupun unsur badan pertanahan yang berintegritas. Untuk itu saya berharap kepada pemerintah daerah dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik, cepat dengan memandang permasalahan ini secara jernih, obyektif dan komprehensif serta memahami betul akar dari persoalan yang ada sehingga persoalan tanah di Kawasan Nasional Samota ini tidak mengganggu dan menghambat proses investasi khususnya di Sumbawa,” pungkasnya. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *