Dimediasi Polisi, Konflik Lahan di Blok Batu Tering Selesai

oleh -117 Dilihat
Mediasi Kasus Tanah Blok Batu Tering, Januari 2018 silam

SUMBAWA BESAR, SR (10/01/2018)

Konflik dua kelompok masyarakat yakni petani pemilik lahan di Blok Batu Tering Kecamatan Moyo Hulu dan penggarap lahan dari Desa Boak Kecamatan Unter Iwis, berhasil diantisipasi jajaran Polres Sumbawa. Kedua kelompok ini dipertemukan dalam mediasi yang dipimpin Wakapolres Sumbawa, Kompol Mansyur Ahmad S.Ag didampingi Kabag Ops, Kompol Jamaluddin dan Kasat Reskrim, AKP Zaky Maghfur SIK. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Sumbawa, Rabu (10/1) tadi ini, dihadiri Kabag Pertanahan Abdul Haris S.Sos, mewakili Bupati Sumbawa, Camat Unter Iwis Hikmawan SH, Camat Moyo Hulu Mulyadi S.Sos, Kades Batu Tering, Kades Lito dan Kades Boak.

Dalam pertemuan itu Sukiman perwakilan dari Pemilik Lahan Blok Batu Tering—Lito, mengaku bahwa persoalan ini dipicu dari tindakan oknum masyarakat Boak yang masuk dan menggarap lahan mereka tanpa ijin. Oknum warga ini langsung bercocok tanam dengan menanam jagung, memagari lahan itu dan mendirikan bangunan permanen. Tentu saja tindakan itu membuat pemilik lahan marah besar dan hendak mengambil tindakan sendiri untuk mengusir penggarap tersebut dari lahannya. Meski demikian para pemilik lahan masih sadar dan menginginkan agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan dan menghindari benturan dengan semangat menjaga kondusifitas daerah. Beberapa kali digelar pertemuan baik melalui camat maupun menemui langsung Bupati Sumbawa. Intinya meminta Pemda dapat menfasilitasi persoalan tersebut dengan mengeluarkan para penggarap dari lahan yang bukan haknya. Namun para penggarap tidak bergeming karena mengaku telah meminjam pakai lahan itu kepada pemerintah. Penggarap ini akan mengembalikan lahan itu kepada pemerintah setelah panen nanti. Sukiman mengaku sangat aneh lahan milik mereka tapi penggarap meminta ijin menggarap kepada pemerintah dan secara tidak langsung direstui. Padahal lahan tersebut sudah bukan milik pemerintah tapi sah milik mereka sejak jaman Bupati Sumbawa Drs. H. Latief Majid. Sebab secara hukum lahan itu milik mereka sebagai kompensasi dari dampak pembangunan Bendungan Batu Bulan yang diperkluat dengan SK 322 Tahun 2003 tentang Penetapan Penerima Lahan Pengganti Olat Maras Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa. Lahan seluas 79 hektar ini diberikan kepada 79 KK masing-masing seluas 1 hektar. “Jadi tidak ada alasan penggarap yang menyerobot tanah ini untuk meminta ijin kepada pemerintah, dan akan mengembalikan tanah itu setelah panen kepada pemerintah. Itu milik kami, harusnya mereka minta ijin ke kami dan mengembalikan tanah itu ke kami bukan kepada pemerintah,” sambung Yon “Dion” Maryono, juga perwakilan Blok Batu Tering.

Baca Juga  Dua Koruptor Masih Buron

Hal senada dikatakan Ahmad Junaidi—pemilik lahan di Blok Batu Tering. Menurutnya sejak 2003 tanah di blok tersebut tidak bermasalah, sudah jelas batas, persil, dan pemiliknya. Tapi secara tiba-tiba sekelompok orang dari daerah lain dan tidak memiliki hak atas tanah itu, masuk dan menggarap. Ia tidak sepakat adanya kebijakan pemerintah yang meminjamkan tanah tersebut kepada kelompok tersebut. Apalagi nanti setelah panen tanah ini dikembalikan kepada pemerintah. “Ini keliru besar, pemerintah tidak punya hak atas tanah ini. Ini hak kami yang sah secara hukum. Kenapa pemerintah mengeluarkan kebijakan yang justru menimbulkan persoalan baru, dan memantik kegaduhan yang berpotensi terjadi konflik,” tanya Junaidi yang juga Anggota DPRD Sumbawa.

Karenanya Ia meminta pemerintah tidak menjadi provokator dengan membuat kebijakan sepihak. Pemerintah harus memposisikan diri sebagai mediator dengan menyadarkan kelompok tak berhak itu untuk keluar dari lahan yang bukan miliknya. Junaidi pada prinsipnya tidak mempersoalkan para penggarap dari Desa Boak ini meninggalkan lahan setelah panen. Itu harus dibuat pernyataan secara tertulis dengan meminta ijin kepada pemilik lahan bukan kepada pemerintah. Syarat lainnya penggunaan lahan tersebut harus dalam bentuk sewa yakni Rp 2 juta per hektar lahan. “Ini harus menjadi pelajaran agar pihak-pihak lain yang tidak memiliki hak tidak seenaknya menggarap lahan orang, dan menguasai lahan yang bukan miliknya. Ini negara hukum dan supremasi hukum harus ditegakkan,” cetus Ahmad Adam—pemilik lahan lainnya.

Baca Juga  Tanpa Petugas, Pelanggar Lalulintas akan Terpantau Melalui CCTV

Sementara Kades Boak, Saruji yang didampingi perwakilan penggarap, menyatakan bahwa lahan yang digarap itu bukan milik mereka. Pihaknya meminta waktu kepada pemilik lahan untuk keluar dari lahan tersebut setelah panen. Mengenai adanya persyaratan sewa menyewa nantinya akan dibicarakan kembali dengan penggarap lainnya tidak hadir dalam pertemuan. “Beri kami waktu sehari untuk membicarakannya. Besok sudah ada keputusan,” ujarnya.

Kepala Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris S.Sos, berharap demikian. Para penggarap menyadari lahan yang digarap bukan miliknya. Haris berharap pemilik lahan dapat memberikan kesempatan kepada penggarap untuk menyelesaikan ikhtiarnya bercocok tanam hingga panen nanti. Pemerintah daerah ungkap Haris, tidak ingin ada konflik horizontal akibat dari persoalan ini. Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin agar persoalan itu selesai dan menemukan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak. “Ini kewajiban kami selaku pemerintah untuk menyelesaikannya. Jika tidak dilakukan secara tuntas dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru. Jadi kami mohon agar kondusifitas daerah tetap terjaga,” pintanya.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Zaky Maghfur SIK menegaskan bahwa langkah hukum adalah alternative terakhir. Upaya paksa bisa saja dilakukan, namun pasti akan menimbulkan sesuatu yang tidak nyaman dan ada pihak yang dikorbankan. Karena itu mediasi yang dilakukan jajarannya ini sebagai upaya dalam menyelesaikan masalah yang berakhir dengan happy ending. Masalah tidak akan selesai jika diselesaikan dengan cara kemungkaran, tapi melalui cara yang makruf agar memberikan manfaat tanpa merugikan sejumlah pihak. “Kami berharap masalah ini sampai di sini tidak ada lagi persoalan lain yang timbul di kemudian hari,” timpal Wakapolres Kompol Mansyur Ahmad menutup pertemuan. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *