SUMBAWA BESAR, SR (27/12/2017)
TP4D Kabupaten Sumbawa menolak dengan tegas keputusan Kadis Koperindag Sumbawa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memberikan sanksi denda kepada PT. Tiba Papua selaku kontraktor pelaksana Pembangunan Pasar Brang Bara, karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Penegasan ini disampaikan Ketua TP4D, Erwin Indrapraja SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH kepada SAMAWAREA di ruang kerjanya, Rabu (27/12).
Ketika mendengar informasi tidak adanya denda yang diberikan kepada rekanan, Erwin—sapaan Ketua TP4D yang juga Kasi Intel Kejaksaan ini mengaku kaget dan langsung memanggil KPA, PPK, Konsultan Pengawas dan rekanan Pasar Brang Bara lalu menggelar rapat selama 2 jam, Rabu siang tadi. Dalam rapat itu, dia menjelaskan bahwa dalam Perpres diatur tentang pemberian perpanjangan waktu dan penambahan waktu kepada rekanan yang tidak menyelesaikan proyek sesuai masa kontrak. Perpanjangan waktu diberikan ketika ada penambahan volume, terjadi post mayor dan adanya kompensasi. Sedangkan penambahan waktu diberikan harus disertai denda. Karena itu TP4D sebelumnya telah merekomendasikan penambahan waktu beserta denda 1/1000 dari nilai sisa pekerjaan. “Sebelumnya kami sudah rekomendasikan penambahan waktu disertai denda. Kami tidak tahu mengapa KPA dan PPK tidak memberikan sanksi denda kepada rekanan,” tukasnya.
Karena itu dalam rapat yang berlangsung dari pukul 12.00 hingga 14.00 Wita, Erwin menegaskan bahwa TP4D memerintahkan rekanan diberikan sanksi denda. Jika tidak, TP4D akan menarik diri dari pendampingan. Permintaan TP4D ini disambut positif KPA, PPK maupun kontraktor yang hadir dalam rapat tersebut. Denda tetap diberikan sejak berakhirnya kontrak hingga penambahan waktu selama 10 hari ke depan. “Saat ini penambahan waktu sudah berjalan selama 7 hari, tersisa lagi tiga hari. Kondisi sekarang pekerjaan Pasar Brang Bara sudah mencapai 94 persen, masih ada pekerjaan minor yang harus dituntaskan,” demikian Erwin.
Seperti dilansir beberapa media lokal, Kadis Koperindag Sumbawa, Drs Arief M.Si didampingi PPK, Ridwansyah S.T beralasan tidak memberi denda kepada rekanan karena terjadinya keterlambatan pekerjaan bukanlah atas unsur kesengajaan. Perpanjangan waktu pengerjaan karena beberapa pertimbangan teknis. Pertama karena seluruh material pembangunan sudah ada di lokasi. Kemudian persentase pekerjaan yang tersisa saat itu 14 persen. Dimana terjadinya keterlambatan pekerjaan karena ada penambahan pekerjaan di luar kontrak yang harus dikerjakan. Yakni perbaikan urugan tanah yang sebelumnya tidak diselesaikan. Meskipun tidak menambah biaya, tetapi pengerjaannya membutuhkan waktu hingga belasan hari. Selain itu, adanya perubahan jenis serta merk material seperti atap dan keramik dengan spesifikasi yang sama. Dimana perubahan ini karena ketersediaan material terbatas serta pengadaannya membutuhkan waktu yang lama. Untuk mengganti material ini menghambat waktu pengerjaan. Karena untuk memastikan adanya persetujuan, terlebih dahulu dikoordinasikan dengan TP4D dan pengguna anggaran dari pusat. Sehingga setelah adanya hasil koordinasi barulah pihak rekanan memesan material yang diganti tersebut. Terjadinya keterlambatan pekerjaan, juga karena faktor alam. Material yang dikirim seperti baja tertahan di Pelabuhan Padang Bai karena pengaruh letusan Gunung Agung. (JEN/SR)






