SUMBAWA BESAR, SR (15/11/2017)
Bupati Sumbawa HM Husni Djibril B.Sc telah bertekad untuk merelokasi RSUD Sumbawa ke BBU Sering Kecamatan Unter Iwis pada Tahun 2018. Untuk pembiayaannya yang mencapai Rp 100-an miliar di tengah keterbatasan dukungan anggaran daerah, Bupati berharap persetujuan DPRD dalam mencari alternatif pembiayaan seperti obligasi daerah, pinjaman daerah atau mekanisme pembiayaan lainnya yang paling layak untuk mewujudkan rumah sakit baru tersebut. Namun pola pembiayaan itu mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumbawa, Muhammad Yamin SE M.Si.
Kepada SAMAWAREA Rabu (15/11), Yamin Abe—sapaan akrab politisi vocal ini, telah meminta kepada Bupati Sumbawa pada rapat pimpinan fraksi sebelum rapat paripurna Raperda APBD 2018, untuk mengkaji ulang keinginan untuk melakukan pinjaman kepada pihak ketiga dalam pembiayaan pembangunan RSUD. Menurutnya pembiayaan dengan pola pinjaman ini bisa dilakukan ketika dalam keadaan emergency atau mendesak. Sementara bangunan RSUD Sumbawa yang ada saat ini terus dikembangkan dengan adanya penambangan gedung-gedung baru, di samping adanya rumah sakit rujukan, RSMA di Kilometer 5. “Kami tidak menolak relokasi hanya pola pembiayaan dan prosedurnya harus dikaji ulang agar tidak melanggar aturan,” kata Abe yang juga Sekretaris DPC Hanura Sumbawa ini.
Fraksi Hanura juga mengkritisi relokasi dan pembangunan infrastruktur rumah sakit tersebut dilakukan pada Tahun Anggaran 2018 sebagaimana diungkapkan Bupati. Sebab pada tahun itu adalah masa perencanaan bukan masa penganggaran. Harusnya ketika dianggarkan tahun 2018, masalah relokasi ini harus sudah dibahas pada tahun anggaran 2017, terlebih lagi DPRD tidak pernah membahas relokasi dan pembangunan rumah sakit ini pada KUAPPAS. “Tekhnisnya menurut UU, eksekutif melakukan kajian tentang rencana relokasi dengan pola pembiayaan. Kalau pola pembiayaan harus berhutang kepada pihak ketiga maka Bupati bersurat terlebih dahulu kepada DPRD memohon persetujuan dan DPRD akan melaksanakan paripurna untuk menyetujui atau tidak. Sementara mekanisme ini tidak pernah dilaksanakan,” pungkasnya. (JEN/SR)






