Mobil Kecelakaan di Atas Kapal, PT JNG Disomasi Penumpang

oleh -120 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (12/07/2017)

Lukman Hakim SP., M.Si terpaksa melayangkan somasi kepada Pimpinan PT Jembatan Nusantara Group (PT JNG). Sebab sampai saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan tersebut untuk mengganti kerugian atas kerusakan mobil miliknya yang mengalami kecelakaan di atas KMP Persada Nusantara saat penyeberangan Poto Tano—Kayangan, 22 September lalu. Untuk somasi ini Lukman—akrab penumpang yang tinggal di Kelurahan Bugis Kabupaten Sumbawa ini menguasakannya kepada Burhanuddin SH MH dari LSBH NTB.

Dalam somasinya yang diterima SAMAWAREA, Rabu (11/10) kemarin, Burhanuddin menuturkan, sebelumnya 22 September lalu sekitar pukul 15.30 Wita, kliennya (Lukman) masuk ke Pelabuhan Poto Tano dan langsung membeli tiket penyeberangan di loket pelabuhan. Kendaraan diarahkan petugas pelabuhan masuk ke dalam Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Persada Nusantara yang berada di Dermaga 2 Pelabuhan Poto Tano. Dalam perjalanan sektiar pukul 16.30 Wita, kapal melaju normal tanpa kendala dan cuacapun sangat baik dan lancar. Namun pukul 17.00 Wita, kliennya selaku penumpang merasa ada kejadian aneh di geladak kapal (tempat parkir kendaraan). Kliennya mendengar suara benturan sangat keras yang mengakibatkan kapal kehilangan keseimbangan sehingga seluruh penumpang yang berada di atasnya panik dan ketakutan yang luar biasa. Ada yang histeris, dan sebagian besar anak-anak menjerit. Kliennya berusaha menenangkan penumpang termasuk istri, anak, orang tua dan sanak keluarganya yang ikut dalam perjalanan. Tak berselang lama kondisi kembali normal. Kliennya pun turun ke anjungan kapal menuju tempat parkir. Kliennya terkejut melihat mobilnya ringsek berat di bagian body depan dan belakang, serta mesin tidak berfungsi samasekali. Dari kejadian itu kliennya mendapat informasi bahwa mobilnya bernopol EA 1510 AZ itu dihantam truk tronton bermuatan sekitar 50 ton dari arah belakang sehingga mobil kliennya bergerak atau bergeser menghantam bagian belakang truk box Alfamart. Usut punya usut, truk tronton yang menjadi penyebab ini ternyata handrem/handle tangannya tidak berfungsi atau rusak. Para penumpang juga melihat pihak kapal (ABK) lalai karena tidak mengikat truk tersebut saat parkir di dalam kapal. Selain itu truk tronton diduga bermuatan melebihi kapasitas dan tidak layak untuk diangkut oleh kapal karena mengalami kerusakan handrem yang akan membahayakan ketika kapal akan berlayar.

Baca Juga  Antisipasi Virus Corona, Danrem 162/WB Cek Pos Kesehatan BIL  

Akibat kerusakan mobil yang sangat parah tersebut, ungkap Burhanuddin, kliennya yang merupakan dosen UNSA dan Wakil Ketua Tim Komunikasi Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa ini membutuhkan masa perbaikan selama sekitar 3 bulan (90 hari). Kliennya tidak dapat menggunakan mobilnya untuk menunjang aktivitas sehari-hari, yakni selama 3 bulan, yang jika dinominalkan berjumlah Rp 350 ribu/hari atau jika tiga bulan mencapai Rp 31,5 juta. Kemudian biaya transportasi selama 5 hari berada di Mataram sekitar Rp 1.750.000 dan biaya transportasi pulang ke Sumbawa Rp 1 juta.

Terhadap kerusakan kendaraan itu, kliennya sudah mengajukan klaim kerusakan kendaraan dan pihak asuransi Jasa Rahardja Putera menanggung seluruh kerusakan tersebut. Karenanya pihaknya meminta pertanggungjawaban KMP Persada Nusantara PT Jembatan Nusantara Group atas kerugian di luar biaya perbaikan kendaraan yang totalnya mencapai Rp 34.250.000. Pihaknya berharap PT Jembatan Nusantara Group menyelesaikannya dalam waktu segera atau paling lama 7 hari setelah surat somasi ini diterima. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *