Direktur BPR Sumbawa Siap Dibantu Ahli Pidana dari UNRAM

oleh -130 Dilihat
Dr. H. Umaiyah SH MH Kuasa Hukum Direktur BPR Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (04/07/2017)

Penahanan Direktur BPR Cabang Sumbawa, M. Ikhwan SE akan segera berakhir. Sementara penyidik Polres Sumbawa hingga kini belum mampu melengkapi berkas perkara kasus perbankan yang menetapkan Direktur BPR tersebut sebagai tersangka. Hal ini menyusul bolak-balik berkas yang sudah ketiga kalinya. Artinya jika polisi belum juga memenuhi petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan, maka tersangka dapat bebas demi hukum. Di tengah kegalauan polisi ini, pengacara tersangka, Dr. H. Umaiyah SH MH dalam waktu dekat ini mengajukan tiga orang saksi meringankan.

Dalam jumpa persnya, Dr Umaiyah mengakui hal itu. Sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), kliennya akan mengajukan tiga saksi terdiri dari saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mataram (UNRAM) Dr. Amiruddin SH MH terkait unsur pidananya, dan dua saksi meringankan, Untung Sunaryo dan Irwansyah dari BPR NTB Cabang Sumbawa.

Baca Juga  Penyelam Asal Amerika Ditemukan Tewas pada Kedalaman 21 Meter

Pihaknya akan segera memasukkan surat pengajuan saksi meringankan ini ke Polres Sumbawa dengan tembusan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Pengajuan saksi ini terkait dengan telah ditetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbankan. Kliennya diduga melanggar pasal 49 ayat (1) huruf b UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Menurut polisi, penetapan kliennya sebagai tersangka karena memiliki bukti yang cukup dan diduga keras telah melakukan tindak pidana Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukan pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Sementara apa yang dilakukan kliennya ungkap Umaiyah, tidak masuk unsur “dengan sengaja” seperti pasal yang dikenakan. Kliennya tidak memasukkan dana cashback dalam pembukuan saat itu karena tidak ada SOP yang mengatur. Pengertian “dengan sengaja” jika ada aturan yang mengatur tetapi sengaja tidak meneracakan dana cashback itu. Berbeda jika sudah ada SOP lalu kliennya tidak memasukkan dana cashback itu ke kas perbankan, unsur “dengan sengaja” nya terpenuhi. ‘’Tahun 2015 tidak ada SOP-nya. SOP baru ada Tahun 2017. Prinsip hukum itu menurut ahli tidak bisa berlaku surut. Makanya kami mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan,” pungkasnya. (JEN/SR)

 

Baca Juga  Istri Hamil Besar, Suami yang Mencuri di Rumah Sendiri Dibebaskan

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *