Pengurusan Pasport Ketat, Pemohon Berkurang Drastis

oleh -96 Dilihat
Kepala Imigrasi Klas II Sumbawa, Drs. Syahrifullah

SUMBAWA BESAR, SR (10/05/2017)

Pengiriman Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) kerap bermasalah. Mereka diberangkatkan keluar negeri secara ilegal. Peluang ini terjadi karena mudahnya mereka mendapatkan passport, meski akhirnya disalahgunakan. Karena itu untuk meminimalisir kasus tersebut, Kantor Imigrasi Klas II Sumbawa akan lebih memperketat proses penerbitan passport bagi CTKI.

Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, Drs. Syahrifullah yang dikonfirmasi Rabu (10/5) tadi menegaskan orang yang melakukan kegiatan di luar negeri harus memiliki dokumen yang benar. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Imigrasi. Demikian untuk warga yang hendak mengunjungi keluarganya di luar negeri, harus dilengkapi dengan keterangan dari keluarga bersangkutan.

Diakui Syahrifullah, banyak pengiriman CTKI illegal ke luar negeri dengan alasan untuk mengunjungi keluarganya. Padahal, di luar negeri mereka kemudian diberangkatkan ke negara lain untuk dipekerjakan. Untuk pemberangkatan CTKI ke luar negeri, harus ada ID CTKI. Data CTKI itu harus terdata secara online oleh Disnakertrans dan BNP2TKI. Setelah nama CTKI ada dalam system online tersebut, Imigrasi baru bisa mengeluarkan passport. “Jika datanya tidak ada di dalam sistem, otomatis akan ditolak,” imbuhnya.

Baca Juga  Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Selain itu sponsor atau perwakilan PJTKI yang hendak memberangkatkan CTKI namun ternyata datanya tidak muncul dalam system, bisa diproses secara administrasi di kantor Imigrasi dan secara pidana di kepolisian. Dengan ketatnya proses penerbitan passport bagi CTKI, ungkap Syahrifullah, kantornya sepi dan pengurusan passport berkurang drastis. “Biasanya, sebulan mencapai ribuan orang, sekarang sekitar 500 pemohon saja,” akunya. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *