Sabung Ayam, 35 Orang Jadi Tersangka

oleh -90 Dilihat
Kasat Reskrim Polres SUmbawa, AKP Elyas Ericson SH SIK

SUMBAWA BESAR, SR (22/05/2017)

Sebanyak 35 orang yang diamankan dalam penggrebekan arena judi sabung ayam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tidak hanya penyelenggara dan penyabung ayam, tapi penonton pun juga ikut dijadikan tersangka. Namun demikian penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa menjerat mereka dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Artinya mereka tidak ditahan melainkan dikenakan wajib lapor sembari prosesnya tetap berjalan. “Ya kami kategorikan mereka melakukan pelanggaran tindak pidana ringan, dan dikenakan wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson SH SIK, Senin (22/5).

Dikenakan wajib lapor ungkap AKP Ericson, karena para tersangka ini baru pertamakali tertangkap. Tapi jika kembali mengulangi perbuatannya maka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa satu orang merupakan pemilik gelanggang dan satu orang lainnya merupakan pemilik ayam. Selebihnya mengaku hanya sebagai penonton.

Baca Juga  Warga Lito Gedor Kantor Bupati, Desak Lantik Kades Terpilih

Disinggung mengenai barang bukti, Kasat Ericson menyatakan untuk ayam akan dimusnahkan dan sepeda motor akan dikembalikan kepada pemiliknya usai proses persidangan dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Tentunya disertai dengan bukti dokumen kendaraan.

Seperti yang diberitakan, Kapolres Sumbawa memimpin langsung penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Sernu Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa, Sabtu (20/5) lalu. Dalam penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan 35 terduga pelaku, 26 unit sepeda motor, 13 ekor ayam, tiga buah keranjang kurungan ayam, dan gelanggang aduan. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *