Usai Diperiksa, Kades Pamanto Dijebloskan ke Penjara

oleh -235 Dilihat
Kades Pamanto Jayalana Maula

SUMBAWA BESAR, SR (19/05/2017)

Kepala Desa Pamanto Kecamatan Empang, Jayalana Maula resmi mendekam di balik jeruji besi, Jumat (19/5). Dia ditahan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa, melalui pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga sore tadi.

Sebenarnya pemeriksaan terhadap Kades Jayalana sudah dilakukan Kamis (18/5) kemarin. Karena beralasan mertuanya sakit, oknum kades tersebut meminta kepada jaksa agar pemeriksaannya diundur Jumat hari ini. Pantauan SAMAWAREA, Jayalana tiba di Kantor Kejaksaan pagi hari menggunakan mobil pribadinya. Jayalana dihadirkan dalam statusnya sebagai saksi. Ketika hendak diperiksa, Jayalana mengaku dalam kondisi tidak sehat. Untuk memastikannya kejaksaan meminta bantuan tim medis dari RSUD Sumbawa. Selang beberapa menit, muncul RSUD Sumbawa dr. Selvi bersama seorang dokter Spesialis Penyakit Dalam. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim medis menyatakan Jayalana dalam kondisi sehat. Pemeriksaan pun dilanjutkan. Pemeriksaan dihentikan setelah Kades meminta ijin untuk melaksanakan Sholat Jumat. Usai Jum’atan, Kades Jayalana kembali dimintai keterangan hingga pukul 17.00 Wita. Ketika pintu dibuka Jayalana keluar dari ruang pemeriksaan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange dan langsung menuju mobil kejaksaan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Sumbawa. Kades Jayalana terlihat sangat tegar. Bahkan dia memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengambil gambarnya sebelum beranjak. Meski enggan memberikan keterangan terkait penahanannya, namun Kades Jayalana masih sempat menitip pesan kepada stafnya yang ikut mendampinginya agar bekerja dengan baik dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Staf yang merupakan bendahara itu tak bisa membendung air matanya yang kemudian menyalami sang kades.

Baca Juga  Pemilik Toko Persatuan Dipolisikan

Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Anak Agung Raka PD SH, mengakui jika pemanggilan Kades Pamanto dalam kapasitasnya sebagai saksi sehingga saat diperiksa tanpa didampingi pengacara. Dari keterangan kades yang disingkronkan dengan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa, kejaksaan mengantongi dua alat bukti yang cukup. “Kades mengakui mengenai pinjaman dana desa, dan pengerjaan yang fiktif. Ini singkron dengan keterangan saksi, hanya berbeda pada jumlahnya,” jelasnya.

Dengan dua alat bukti itu, sambungnya, status Kades ditingkatkan menjadi tersangka. Guna mempermudah dan memperlancar proses penyidikan selanjutnya, oknum kades itu ditahan dan dititipkan di Lapas Sumbawa selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan dan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. “Saat pemeriksaan kami melihat gelagat mencurigakan. Untuk mengantisipasinya, kami melakukan penahanan,” imbuhnya.

Raka—sapaan jaksa berambut cepak ini, mengakui mendatangkan tim medis dari RSUD. Hal itu dilakukan karena tersangka beralasan dalam kondisi kurang sehat. “Kami ingin memastikannya, dan ternyata tersangka dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Baca Juga  Cegah Narkoba, Jaksa Dites Urine

Raka juga mengakui jika pemeriksaan Kades Pamanto ini tanpa didampingi penasehat hukum. Keberadaan penasehat hukum ini dirasakan belum perlu karena saat itu Kades diperiksa sebagai saksi. “Minggu depan kades ini diperiksa sebagai tersangka, saat itulah dia wajib didampingi penasehat hukum,” pungkasnya.

Dugaan penyimpangan penggunaan dana Desa Pamanto ini, terjadi Tahun 2015 dan 2016. Desa Pamanto mendapatkan ADD sebesar Rp 800 juta pada Tahun 2015 lalu dan kembali menerima ADD Rp 1,4 miliar pada Tahun 2016. Ada beberapa program yang menggunakan dana itu tidak dilaksanakan, namun secara administrasi dilaporkan seolah-olah program itu dikerjakan. Seperti proyek pengadaan barang dan pembangunan drainase. Setelah ditotal, diduga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 800 juta. Kerugian negara ini bisa saja bertambah mengingat tim masih mendalami hasil pengerjaan fisik apakah tidak atau sesuai spesifikasi tekhnis. Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan satu calon tersangka. Yang bersangkutan merupakan oknum pengurus di desa setempat. Namun, pihaknya juga tetap mendalami untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak BPMPD dalam kasus ini. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Responses (2)

  1. Staf desa juga harus ikut diperiksa…
    Bahkan bila perlu setiap tersangka juga jangan lupa utk di tes urine.. Kmungkinan tidak hanya melakukan satu kjahatan saja… Bahkan, setiap tersangka korupsi atau apapun di indonesia..
    Coba saja…!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *