Kasus UP Dikpora KSB dan Kapal Perintis Segera Disidangkan

oleh -77 Dilihat
Kajari Sumbawa, Paryono SH MH

SUMBAWA BESAR, SR (21/04/2017)

Kejaksaan Negeri Sumbawa akan segera melimpahkan dua kasus tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tipikor Mataram. Dua kasus korupsi tersebut adalah dugaan penyimpangan Uang Persediaan di Dikbudpora KSB dengan tersangka EL—mantan bendahara setempat, dan kasus pengadaan kapal perintis di Dishub Sumbawa dengan tersangka AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SW pihak rekanan. “Minggu depan berkas perkara dua kasus dugaan korupsi ini sudah tahap kedua dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Mataram,” kata Kajari Sumbawa, Paryono SH MH di ruang kerjanya, Jumat (21/4).

Setelah pelimpahan nanti ungkap Kajari, pihaknya langsung membuat surat dakwaan. Tim JPU yang akan melakukan penuntutan dalam perkara tersebut juga sudah disiapkan.

Baca Juga  Pemilik Counter Lengah, HP Diembat Maling

Untuk diketahui, Kasus dugaan penyimpangan dana UP di Dikbudpora KSB mencapai Rp 800 juta. Dana yang bersumber dari anggaran APBD Tahun 2014 lalu ini diduga raib dan disinyalir ditilep. Hasil penyidikan, kejaksaan menetapkan EL—bendahara dinas tersebut sebagai tersangka. Namun saat ini EL tengah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan yang dilakukannya. Konon kasus pembunuhan ini ada kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana UP.

Sementara kasus pengadaan dua unit kapal perintis ini dilakukan Tahun 2009 senilai Rp 275 juta. Dalam pengadaannya, kapal yang dibeli melalui rekanan adalah kapal bekas. Satunya dibeli dari seorang nelayan, sedangkan satunya lagi hasil pelelangan Amanwana yang dibeli dari warga Labuan Kecamatan Badas. Saat penyelidikan kasus ini, kejaksaan yang turun langsung ke lokasi hanya mendapatkan dua kapal tersebut sudah dalam bentuk puing-puing yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti. Awalnya, kejaksaan menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial AF (Sekdis) yang saat itu menjabat sebagai PPK dan WH yang merupakan Kadis Perhubungan. Dalam perjalanannya, pihak kejaksaan Sumbawa secara mengejutkan mencabut status tersangka terhadap WH karena perannya dalam proyek itu dinilai tidak memenuhi unsur melawan hukum atau melampaui kewenangannya. Meski demikian, kejaksaan menetapkan tersangka baru berinisial SW—seorang kontraktor. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *