Digempur Toko Berjejaring, Komisi II Inisiasi Perda Lindungi UMKM

oleh -96 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (03/04/2017)

Keberadaan toko berjejaring di Kabupaten Sumbawa dikhawatirkan mengancam eksistensi para pengusaha kecil dan tradisional. Pasalnya toko modern tersebut terus tumbuh bak jamur di musim hujan. Di satu sisi terkesan ada pembiaran dari pemerintah daerah sehingga toko berjejaring itu semakin tak terkendali. Terhadap kondisi ini, Komisi II DPRD Sumbawa mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif. Salah satunya adalah Ranperda tetang pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Upaya komisi ini melahirkan Perda sebagai bentuk kepedulian dalam melindungi para pelaku usaha kecil dan menengah di tengah gempuran toko berjejaring.

Juru bicara Komisi II, Yasin Musamma pada Sidang Paripurna, Senin (3/4) memaparkan beberapa pokok pemikiran terkait Ranperda ini. Kondisi saat ini, para pelaku usaha lokal yang berusaha di pasar tradisional dan kios, kesulitan akses permodalan. Selain itu terjadi persaingan usaha yang tidak sehat, dan pelayanan yang tidak maksimal karena kondisi pasar yang kumuh. Hal ini mengancam keberadaan pelaku usaha kecil dan menengah ini. Di sisi lain kebijakan pemerintah daerah terus memberikan ruang bertumbuh dan menjamurnya toko modern berjejaring. Akibatnya pusat perbelanjaan dan aneka toko modern mulai dari rumah toko, pusat perbelanjaan, sampai toko modern berjejaring muncul hingga ke pelosok kecamatan. Kondisi ini membuat persaingan tidak seimbang. Konsumen menengah yang sebelumnya memenuhi pasar-pasar tradisional, kini memilih beralih ke toko modern yang berjejaring sehingga mematikan usaha toko dan kios serta pasar tradisional sekitarnya. Hal itu terjadi karena adanya monopoli usaha dan penawaran harga serta jam buka yang dilakukan toko berjejaring menyebabkan omzet pelaku usaha lokal jauh berkurang bahkan sampai gulung tikar.

Baca Juga  ACT Ajak Persija Kolaborasi Kemanusiaan dan Program Inovatif Qurban 2019

Fakta lapangan saat ini katanya, sudah banyak pelaku UMKM mengeluhkan menjamurnya toko berjejaring tersebut. Beberapa di antaranya datang dari Paguyuban Warung Tetangga, asosiasi pedagang kaki lima Kabupaten Sumbawa. Untuk itu sangat diperlukan adanya aturan yang jelas dan rinci mengatur tentang hal ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Komisi II berharap dengan dibuatnya Perda tentang pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern ini dapat mengatur tata kelola keberadaan pasar baik pasar tradisional maupun pasar modern. “Kami ingin keberadaan pasar tradisional tetap eksis dan mengimbangi keberadaan toko modern,” pungkasnya. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *