Gubernur Resmi Berhentikan Biok dari Anggota DPRD Sumbawa

oleh -66 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (12/07/2016)

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH M Zainul Majdi MA memutuskan pemberhentian Syamsuddin dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa masa jabatan 2014–2019. Pemberhentian Anggota Fraksi Demokrat ini terhitung sejak 1 Juli 2016. Penegasan pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB No. 171-605 Tahun 2016 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, yang ditandatangani pada 11 Juli 2016, kemarin. Dalam surat keputusan itu juga disebutkan sebagai pengganti Syamsuddin alias Biok ini, adalah Budi Kurniawan ST yang diusulkan dari Partai Demokrat yang diperkuat dengan Surat Bupati Sumbawa No. 045/2/27/Adm.Pem/2016 tanggal 15 April 2016. Gubernur pun menyampaikan terima kasih kepada Syamsuddin atas jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Sumbawa. Kini SK Gubernur NTB terkait dengan pemberhentian Syamsuddin Biok sudah diterima DPRD Sumbawa dan dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti. (JEN/SR)SK Gubernur Pecat Biok

rokok pilkada mahkota NU
Baca Juga  Filantra dan MTT Bangun Fasilitas Biogas di Sumbawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *