Warga Labuan Aji Pulau Moyo Tuntut Hasil Penjualan Tanah

oleh -137 Dilihat

SAMAWAREA Parlementaria, Kerjasama dengan DPRD Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (09/02/2016)

Investasi di Pulau Moyo bakal terhambat. Ini bukan karena masyarakat setempat tidak welcome terhadap investor. Tapi yang menjadi persoalan lahan yang dibeli investor menuai masalah. Hal itu terungkap pada hearing yang digelar Komisi I DPRD Sumbawa terkait kasus penjualan tanah di Brang Kua, Dusun Arung Santek, Desa Labuhan Aji, Kecamatan Sumbawa, belum lama ini. Masyarakat Pulau Moyo yang mengaku sebagai pemilik tanah datang ke DPRD Sumbawa didampingi sejumlah LSM. Mereka mempertanyakan hasil penjualan lahan oleh kepala desanya yang hingga belum diberikan secara merata.

Aris Munandar dari LSM Perfect menuturkan sedikit kronologisnya. Awalnya ada rencana dari desa untuk menjual lahan seluas 90 hektar karena ada investor hendak berinvestasi dan melirik lahan tersebut. Saat itu desa bersama masyarakat berkumpul untuk mengambil keputusan menjual tanah itu. Dalam pertemuan itu Kades berjanji akan memberikan hasil penjualan tanah kepada masyarakat di tiga dusun secara adil dan merata. Singkatnya tersiar kabar jika tanah itu sudah terjual. Tapi sebagian besar masyarakat tidak mengetahuinya karena kepala desa tidak menjelaskannya. Setelah ditelusuri, harga lahan itu sebagian kecil telah dibagi kepada 60 60 orang warga, sedangkan warga pemilik lahan di tiga dusun yang membubuhkan tandatangan persetujuan agar tanah dijual mencapai ratusan orang. “Saat minta tandatangan kades mengumpulkan warga, tapi ketika terjadi transaksi dan pencairan, warga tidak dilibatkan bahkan tidak diinformasikan sama sekali,” tukas Aris yang diamini sejumlah warga.

Baca Juga  Istri Gubernur NTB Kunjungi Sesepuh, Saling Mendoakan

Hearing Tanah Labu Aji 1Untuk diketahui, dalam kesepakatan, pemilik tanah hanya menjual Rp 35 juta per hektar. Namun dari informasi yang diperoleh tanah itu laku terjual Rp 120 juta per hektar. Artinya ada keuntungan yang sangat besar diperoleh penjualnya. Celakanya lagi hanya sebagian kecil yang menerima kucuran dana itu dan besarnya tidak sesuai harapan. Karenanya warga akan menempuh upaya hukum, dan berencana mengambil kembali tanah yang menjadi hak miliknya. Dengan tindakan warga seperti ini, dapat dipastikan investor akan kabur dan tidak jadi berinvestasi. “Kami minta DPRD menfasilitasi persoalan ini,” desak Hamzah dari LSM Gempur.

Menurut Hamzah, bukan hanya persoalan penjualan tanahnya saja, tapi dalam persoalan lahan ini, KSDA selaku ‘penguasa’ wilayah tidak dilibatkan. Sebab salah satu persyaratan penjualan tanah yang digunakan penjual adalah rekomendasi dari kehutanan bukan KSDA. “Kami minta pada pertemuan selanjutnya, Kades dan para calo penjual tanah dihadirkan, termasuk BPN, kehutanan dan KSDA serta investor,” desak Uban Khairil Anwar dari LSM Kamita.

Baca Juga  Iklan Gerakan Coklit Serentak 18 Juli 2020

Sementara Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri S.Ag M.Si selaku pimpinan hearing, berjanji akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk mengadakan pertemuan lanjutan. Untuk pertemuan kali ini pihaknya masih mendapat informasi sepihak, dan dengan pertemuan lanjutan nanti, permasalahan secara komprehensif akan diketahui dengan jelas. Pertemuan nanti juga akan melibatkan lintas komisi karena persoalan yang dibahas ini sangat kompleks. Hadir dalam hearing tersebut di antaranya Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri AR, S.Ag, M.Si didampingi anggotanya H Nurdin Marjuni, A Rahman Atta, Adizul Sahabuddin, Syarifuddin, dan Camat Badas Herianto Diaz. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *