SUMBAWA BESAR, SR (16/12/2015)
Calon Bupati KSB terpilih, Fud Syaifuddin ST resmi menjadi pesakitan dalam sidang perdana kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (16/12). Selain pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Supriyanto SH MH beranggotakan Reza Tyrama SH dan Fatria Gunawan SH ini juga beragendakan berpemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang perdana ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri Feddy Hantyo Nugroho SH, Dita Rahmawati SH dan Yandi Primanandra SH mengajukan sedikitnya 7 orang saksi di antaranya Penjabat Bupati KSB Abdul Hakim, Anggota DPRD KSB Mustakim Patawari, dan Ketua Panwas KSB Unang Silatang. Dalam menghadapi sidang tersebut terdakwa Fud Syaifuddin tidak didampingi penasehat hukum.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Dita Rahmawati SH, terdakwa dijerat pasal 187 ayat 2 juncto pasal 69 huruf b undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilu. Terdakwa diduga dengan sengaja menghina seseorang, suku, ras, agama, golongan calon gubernur, calon bupati, calon walikota atau partai politik. Ketika majelis hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan tanggapan dakwaan jaksa, terdakwa Fud Syaifuddin tidak melakukannya. Akhirnya majelis hakim meminta JPU mengajukan saksi-saksi. Selain mengajukan saksi, JPU juga menyerahkan barang bukti berupa flashdisk dan handphone yang berisi rekaman video kampanye Fud Syaifuddin yang menjadi pemicu timbulnya kasus Tipilu. Rekaman itu sempat diputar di layar yang sudah disiapkan pihak Pengadilan Negeri Sumbawa dan ditonton oleh puluhan pengunjung sidang yang dikawal ketat aparat keamanan dari kepolisian dan TNI. (JEN/SR)