Kasus PLTS, Polisi Periksa Pegawai Distamben dan Perusda

oleh -137 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (31/10/2015)

Pengumpulan data dan keterangan terkait Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Interkoneksi 1 Mega Watt di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, terus dilakukan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Sedikitnya lima orang dipanggil dan dimintai keterangan, Sabtu (31/10) pagi hingga siang hari. Mereka adalah dua pegawai Dinas Pertambangan, dan tiga karyawan Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa. Untuk pegawai Distamben, Erik Widodo dan Ahyar Nurdiansyah diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 10.30 Wita. Kemudian berlanjut pemeriksaan karyawan Perusda Kamaluddin, Sutarmaji dan Sudirman dari pukul 11.00 hingga 12.00 Wita.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Tri Prasetiyo, mengatakan, kelimanya dimintai klarifikasi terkait pelatihan mengenai proyek PLTS tersebut. Pelatihan yang berlangsung selama sehari ini dilaksanakan di dua lokasi yakni setengah hari di Kantor Distamben Sumbawa, setengahnya lagi di lapangan tepatnya Desa Labangka I Kecamatan Labangka. Sebenarnya pemanggilan saksi ini ada 6 orang namun satu orang yang merupakan pensiunan Distamben tidak hadir. “Masih banyak pihaknya lainnya yang akan dimintai keterangan dan akan kami panggil secara bertahap,” tandasnya.

Baca Juga  Tidak Nyalakan Lampu, Pelajar Tewas Tabrak Truk Parkir

Untuk diketahui, Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Interkoneksi 1 Mega Watt di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa dianggarkan pemerintah pusat Tahun 2012/2013 melalui Kementerian ESDM senilai Rp 31,8 miliar. Namun hingga kini hasil proyek itu belum dapat dimanfaatkan sepenuhnya. Dari 70 unit yang dikerjakan yang dapat dimanfaatkan hanya 38 unit, itupun terancam rusak dan hilang karena tidak terpelihara. Karena ini proyek pusat dan belum diserahkan kepada daerah, membuat Dinas Pertambangan Kabupaten Sumbawa apatis dan tidak dapat berbuat banyak. Aroma dugaan korupsipun menyeruak mendorong aparat penegak hukum mulai bergerak.

Sebelumnya Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumbawa, Ir H Syirajuddin mengakui jika proyek itu dikerjakan pemerintah pusat sedangkan Pemda Sumbawa hanya menyiapkan lahan sekitar 3 hektar. Syirajuddin mengakui jika hasil pengerjaan proyek Tahun 2012 tersebut belum dapat dimanfaatkan masyarakat. Dari 70 unit PLTS, yang bisa dioperasikan hanya 38 unit, sisanya 32 unit tidak dapat digunakan. Mengingat proyek ini belum diserahkan kepada Pemda Sumbawa, pihaknya tidak dapat berbuat banyak terutama dalam hal pemeliharaan. Meski demikian untuk Tahun 2016 mendatang pihaknya sudah mengajukan anggaran pemeliharaan kepada pemerintah pusat sebesar Rp 8 Miliar dan sudah ada sinyal untuk direalisasikan. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *