Sumbawa Besar, SR (11/09/2015)
Syamsul Bakhri (53) harus kehilangan uang Rp 24,2 juta. Hal ini terjadi setelah karyawan di sebuah BUMN tersebut melakukan transaksi melalui media online blackberry messenger (BBM). Kasus ini terjadi 25 Agustus lalu, namun baru dilaporkannya setelah memastikan jika orang yang menghubunginya adalah penipu.
Informasi yang diserap SAMAWAREA, Jumat (11/9), kasus dugaan tindak pidana penipuan ini berawal ketika korban diinvite via BBM oleh pelaku yang mengaku bernama Roni Bachtiar. Pelaku ini menawarkan kacamata import seharga Rp 500 ribu. Korban pun tertarik dengan tawaran tersebut dan menuruti permintaan pelaku untuk ditransfer melalui rekening BNI atas nama Kusmayadi.
Tak berselang, korban dihubungi via telepon seluler oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai Syahbandar. Oknum ini menginformasikan jika barang yang dipesan korban adalah illegal. Korban ditakut-takuti terlibat dalam transaksi barang illegal dan dapat dijerat hukum. Bahkan oknum ini mengancam akan menjemput korban secara paksa. Ini tidak akan dilakukan jika korban dapat mengirim uang untuk mengurus biaya balik balik ijin pemakaian. Korban pun menuruti permintaan oknum ini lalu mentransfer uang Rp 1,9 juta ke rekening atas nama Rahmat Effendi. Tidak sampai di situ saja, pelaku masih meminta uang sehingga total yang ditransfer korban ke rekening berbeda mencapai Rp 24,2 juta. Setelah memastikan bahwa dirinya telah ditipu, korban akhirnya lapor polisi.
Adanya laporan ini dibenarkan Kapolres Sumbawa melalui Kasubag Humas, IPTU Waluyo. “Sekarang laporannya sudah ditangani penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim),” ujarnya singkat. (Jen/SR)