Kapolres KSB Jadi Saksi Kasus ITE di Persidangan

oleh -102 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (10/09/2015)

Sidang kelima kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Amru Albar Bourhany yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, cukup menarik. Pasalnya, sidang yang dipimpin Reza Tyrama SH didampingi Aunul Rafiq SH dan Nur Salam SH, Kamis (10/9) menghadirkan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Teddy Suhendyawan Syarif SIK M.Si sebagai saksi. Dalam persidangan tersebut terdakwa Amru tidak didampingi kuasa hukumnya, Prof Dr Muchtar Pakpahan. Meski demikian sidang tetap dilanjutkan setelah majelis hakim mendapat persetujuan dari terdakwa maupun JPU, I Bagus Ketut Wiadnyana SH dan Henny Yunita SH.

Dalam persidangan itu majelis meminta saksi, terdakwa dan JPU untuk maju ke depan guna diperlihatkan barang bukti print out postingan terdakwa melalui akun jejaring sosial miliknya yang menjadi penyebab terdakwa duduk di kursi pesakitan. Majelis hakim ingin memastikan jika print out postingan itu adalah benar seperti yang diajukan sebagai barang bukti.

Baca Juga  Panjat Pohon Kelapa, Tewas Tersengat Listrik

Dalam keterangannya, Kapolres Teddy Suhendyawan Syarif menyatakan postingan terdakwa Amru melalui akun jejaring sosial miliknya mendiskreditkan kepolisian sehingga mengundang kebencian masyarakat terhadap institusi yang dipimpinnya. Demikian dengan postingan terdakwa terkait kasus penembakan pada saat kerusuhan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia, dinilai sangat merugikan kepolisian, karena tudingan dalam postingan itu harus dibuktikan. Sementara pelaku penembakan masih belum jelas karena sedang diselidiki pihak Polda NTB. Penyelidikan ini dilakukan dengan mengumpulkan 100 lebih pucuk senjata untuk satu per satu diuji balistik dan ini membutuhkan waktu yang lama. “Semua postingan saudara terdakwa membuat masyarakat skeptis dengan kinerja kami, di samping membangun imej publik sehingga memunculkan kebencian pada institusi kepolisian, membuat kami merasa tidak nyaman,” beber Kapolres.

Tak hanya itu postingan terdakwa juga memiliki rangkaian dengan kerusuhan KSB. Akibatnya masyarakat semakin brutal sehingga melakukan pengrusakan terhadap Pos Polantas, Mapolsek Taliwang, dan Mapolres KSB serta fasilitas umum lainnya. Menjawab pertanyaan majelis hakim, Kapolres mengaku baru mengetahui postingan terdakwa di jejaring sosial setelah menerima laporan dari Polda. Atas petunjuk Kapolda, pihaknya langsung melaporkan kasus tersebut secara hukum.

Baca Juga  Pegawai KCD Dikbud Plampang Terkapar Diseruduk Mobil
Amru Albar, Terdakwa kasus ITE
Amru Albar, Terdakwa kasus ITE

Sementara terdakwa tidak mengiyakan atau membantah keterangan Kapolres KSB selaku saksi. Sebab dia tidak didampingi penasehat hukumnya. Namun terdakwa menyampaikan beberapa hal di antaranya pernah mengajukan surat permohonan maaf kepada Kapolres KSB. Tapi saat dikonfrontir majelis, Kapolres mengaku tidak pernah menerima surat dimaksud. Terdakwa juga meminta Kapolres untuk hadir kembali pada persidangan selanjutnya, 15 September mendatang. Atas permintaan ini Kapolres menyatakan akan disesuaikan dengan jadwal kerjanya. Jika ada waktu luang akan dihadiri, namun apabila ada kesibukan tentunya permintaan tersebut belum bisa dipenuhi.

Akhirnya majelis hakim mengetok palu menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa pekan mendatang masih dalam agenda mendengar keterangan saksi-saksi. (Jen/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *