Sobaruddin SH: Klien Kami Tidak Melakukan Korupsi

oleh -84 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (11/08/2015)

Kuasa Hukum Tersangka CF, Sobaruddin SH menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus PNPM Empang yang merugikan negara sebesar Rp 700 juta. “Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan, tapi kami yakin klien kami tidak terlibat,” tegas Obe—sapaan Sobaruddin saat ditemui SAMAWAREA usai mendampingi kliennya, Selasa (11/8).

Dituturkan Obe, kliennya dalam program pemerintah pusat tersebut bertindak sebagai Ketua UPK yang bertugas sebagai penanggungjawab, pengawas serta memverifikasi kelompok penerima bantuan kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Dalam pelaksanaan program tercatat ada 90 kelompok penerima bantuan hasil verifikasi tim yang terdiri dari pengurus UPK, tokoh masyarakat dan Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD). Pada kucuran tahap pertama, semua kelompok ini telah melakukan pengembalian dana bergulir tersebut. Untuk mendapatkan kucuran tahap kedua dilakukan verifikasi kembali oleh tim. Kelompok yang memenuhi syarat dan dinilai tidak bermasalah dengan melihat ketekunan dalam penyetoran dan pengembangan usaha, yang diakomodir. Ada beberapa kelompok lama yang terjaring. Selanjutnya menjadi tugas bendahara UPK mencairkan dan mengucurkan dana kepada kelompok hasil verifikasi tim.

Baca Juga  Tertinggi di NTB, Konsumsi Ikan Masyarakat Sumbawa di Bawah Nasional

Belakangan terungkap ternyata ada 18 kelompok penerima kucuran dana yang tidak melalui proses verifikasi. Kliennya selaku Ketua UPK mengetahui hal ini setelah diinformasikan BKAD menyusul hasil monitoring dan pemeriksaan Tim Spesialis Penyelesaian Masalah dari Mataram. Tim Propinsi ini mengungkap adanya 18 kelompok fiktif yang tidak masuk dalam hasil verifikasi tim. Bahkan 18 kelompok ini yang melakukan penggelembungan anggota yang berdampak pada penggelembungan dana. “Klien kami kaget karena baru mengetahui adanya belasan kelompok di luar kelompok penerima dana bergulir hasil verifikasi tim, yang ternyata hasil rekayasa dari Bendahara UPK,” tukasnya.

Kenyataan ini lepas dari pengawasan kliennya selaku ketua UPK, karena dalam melaksanakan tugasnya atas dasar saling percaya dengan bendaharanya. Selain itu ketua UPK baru mengetahui dana pinjaman setoran dari beberapa kelompok ternyata tidak disetorkan bendahara ke bank. “Klien kami benar-benar tidak mengetahuinya. Tapi memang 18 kelompok itu bagian dari 90 kelompok penerima bantuan tahap pertama, tapi untuk tahap kedua kelompok tersebut tidak lolos verifikasi sebagai kelompok penerima bantuan selanjutnya. Inilah yang kemudian direkayasa bendahara untuk mengucurkan pinjaman tanpa sepengetahuan klien kami selaku ketua UPK,” beber Obe seraya merencanakan akan menghadirkan saksi meringankan yakni mantan Petugas Lapangan (PL) dalam program tersebut.

Baca Juga  Kepala PLN Lunyuk Dianiaya

Lalu apa keyakinan penyidik kejaksaan menjerat kliennya sebagai tersangka ? Obe mengemukakan dalam fakta penyidikan siang tadi, kliennya pernah meminjam uang pada kelompok penerima bantuan. Seharusnya hal ini tidak diperkenankan aturan karena pengurus bukan sebagai sasaran program. Untuk bisa mendapatkan dana pinjaman itu, kliennya harus menggunakan nama orang lain, itupun atas persetujuan (nama) yang bersangkutan. Untuk pengembalian pinjaman, dilakukan pemotongan gaji setiap bulan dan sudah lunas dibayar kliennya. Namun bendahara UPK mengaku hanya menerima pembayaran dari pemotongan gaji itu hanya 5 bulan, selebihnya tidak diketahui. Untuk membuktikan kalau kliennya sudah membayar, kata Obe, cukup sulit karena kliennya tidak memiliki bukti penyetoran. Obe melihat ada kelemahan dalam pembukuan. Bendahara UPK tidak melaksanakan system pembukuan organisasi secara baik dan benar alias amburadul sehingga setiap penyetoran tidak tercatat secara akurat. “Kita lihat saja nanti jika prosesnya sudah di pengadilan, akan kami buktikan jika klien kami tidak bersalah,” demikian Obe. (Jen/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *