Oknum Pejabat BPM-PD KSB Divonis 5 Tahun Penjara

oleh -106 Dilihat

Bayar Denda 300 Juta dan Uang Pengganti 600 Juta

Sumbawa Besar, SR (07/08/2015)

Hendra Perdana Surya—terdakwa kasus dugaan korupsi honorarium perangkat desa dan lurah pada BPM-PD KSB divonis 5 tahun penjara, Kamis (6/8) malam. Selain itu Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram mewajibkannya membayar denda Rp 300 juta subsider lima bulan penjara dan uang pengganti Rp 600 juta lebih. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 6 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui Kasi Pidana Khusus, Iwan Kurniawan SH mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Putusan ini terbilang lebih ringan setahun dari tuntutan JPU namun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. “Jika terdakwa mengajukan banding, kami juga akan melakukan hal yang sama,” ucap Iwan Kurniawan.

Baca Juga  Operasi Ketupat Gatarin 2020 Diarahkan untuk Penanganan Covid-19

Untuk diketahui, Polres KSB telah menetapkan Hendra Perdana Surya sebagai tersangka dalam kasus ini. Terdakwa diduga memalsukan tandatangan penerima honororium program bedah rumah dari Kementerian Perumahan Swadaya Masyarakat bekerjasama Pemda KSB dan PTNNT.

Kemudian tandatangan ini disalin sebagai penerima uang. Honor yang diterima oleh perangkat dan kepala desa serta lurah tidak sesuai dengan ketentuan. Seharusnya honor diserahkan oleh bendahara kepada kepala desa, namun praktekmnya terdakwa yang menyerahkannya langsung.  (Jen/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *