Suharto: Kita Hormati dan Biarlah Berproses

oleh -94 Dilihat

Kasus Kredit Macet Bank NTB

Sumbawa Besar, SR (06/05/15)

Tidak lama lagi bakal ada tersangka kasus dugaan kredit macet di Bank NTB Cabang Sumbawa. Sebab Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa sudah menetapkan calon tersangka. Penetapan calon tersangka ini menyusul peningkatan penanganan kasus dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Dan hasil gelar perkara belum lama ini memastikan sudah terpenuhinya unsur adanya tindak pidana korupsi.

BANK NTB Kredit 1Dikonfirmasi hal ini Rabu (6/5), Kuasa Hukum Bank NTB, Suharto SH M.Si mengatakan, penetapan calon tersangka maupun tersangka adalah kewenangan polisi dan pihaknya sangat menghormatinya. “Biarlah itu berproses karena memang tidak ada yang kebal hukum,” katanya.

Tentunya sebagai kuasa hukum akan berupaya memberikan pembelaan kepada kliennya. Persoalan benar dan tidaknya akan dibuktikan melalui proses persidangan. Karenanya apapun statusnya ketika belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, Harto—sapaan akrab pengacara yang dikenal cerdas ini berharap masyarakat dapat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kita hormati apa yang menjadi kewenangan polisi dan biarlah ini berproses,” ujarnya.

Baca Juga  Usai Sholat Subuh Temukan Bayi Perempuan di Atas Trotoar

Sebelumnya Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Tri Prasetiyo memastikan adanya calon tersangka itu dan penanganan kasus dugaan kredit macet Bank NTB itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk menetapkan tersangka, pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi. Selain itu menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan besarnya kerugian negara. Meski demikian hasil komunikasi lisan, BPKP menyatakan kasus itu berpotensi adanya kerugian negara.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan yang terjadi sekitar 2005 lalu ini mulai terungkap setelah adanya kredit macet dari karyawan PTNNT. Dari penyelidikan terungkap dugaan jika penyaluran kredit ini tidak sesuai dengan prosedur. Kredit ini diperuntukan bagi 151 orang karyawan PTNNT dengan kisaran Rp 50 juta per orang dengan total sekitar Rp 7,5 miliar. Dalam pemberian kredit diduga tanpa pengecekan lapangan dan jaminan dari kreditur. Pemberian kreditnya juga tidak mengatasnamakan kredit pegawai, tapi kredit wirausaha yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan Direksi PT Bank NTB. Dalam kasus ini terdapat sembilan nama karyawan Bank NTB yang menjabat saat itu diduga terlibat. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *