Bakal Ada Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTB

oleh -85 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (09/04)

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa menargetkan penanganan kasus dugaan penyimpangan kredit Bank NTB Cabang Sumbawa tuntas pada Tahun 2015 ini. Artinya sudah ada tersangka yang akan digiring ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. “Kami targetkan tahun ini tuntas dan kasusnya P21,” kata Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Tri Prasetyo, Kamis (9/4).

Dari penyelidikan selama ini dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi baik dari internal Bank NTB maupun dari kreditur, ungkap Tri—sapaan singkat perwira ramah ini, terindikasi kuat penyaluran kredit di Bank NTB Cabang Sumbawa menyalahi prosedur. Selain itu sudah ada yang mengarah pada tersangka. Untuk lebih memantapkan hasil penyelidikan ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan tambahan sejumlah saksi termasuk puluhan kreditur. “Dari 58 kreditur yang semuanya karyawan PTNNT, 16 orang sudah dimintai keterangannya,” sebut mantan Kasat Reskrim KSB ini. Sebisanya semua kreditur akan diperiksa karena penyidik berusaha membuktikan sebuah perbuatan, sebab ada perbuatan per orang yang bisa saja dilakukan kreditur.

Baca Juga  Polsek Plampang Bekuk Buronan Polres Jembrana
Kasat Reskrim IPTU Tri Prasetiyo
Kasat Reskrim IPTU Tri Prasetiyo

Hasil pemeriksaan ini nantinya akan disingkronkan dengan audit investigasi BPKP untuk perhitungan kerugian keuangan negara yang mungkin timbul dari perbuatan pihak-pihak yang diduga terlibat. “Sejauh ini kami belum mengajukan permohonan audit investigasi ke BPKP karena masih membutuhkan banyak saksi lainnya,” ucapnya.

Belum lama ini, penyidik Tipikor melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Bank NTB termasuk pemeriksaan tambahan untuk mantan Pemimpin Cabang Bank NTB Sumbawa, Drs H Miskan Arsyad.

Seperti diberitakan laporan kasus kredit macet itu diterima kepolisian 12 Juli lalu terkait dugaan penyimpangan yang terjadi sekitar Tahun 2007. Berawal dari pemberian kredit bagi 151 karyawan PTNNT mencapai Rp 7,5 miliar atau berkisar Rp 50 juta per orang. Namun dalam pencairan kredit disinyalir tidak sesuai prosedur yaitu dilakukan secara langsung tanpa ada pengecekan di lapangan dan jaminan dari kreditur. Pencairan kredit ini disebutkan melibatkan 9 karyawan Bank NTB Sumbawa. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *