Kapolres Minta Warga Olat Rawa Tidak Takut

oleh -262 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (14/01)

Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman SIK MM
Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman SIK MM

Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karsiman SIK MM meminta masyarakat untuk mendukung penegakan supremasi hukum karena pelibatannya merupakan bagian dari transparansi penanganan.

Penegasan ini disampaikan Kapolres menanggapi proses hukum pencemaran nama baik institusi kepolisian yang diduga dilakukan oknum petugas kehutanan terkait kasus illegal logging di Hutan Gili Ngara, Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir. Persoalan ini memaksa DPRD Sumbawa turun tangan karena adanya permintaan masyarakat dan Polhut agar menfasilitasi mereka dengan penyidik reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa sehingga digelarnya hearing, Senin (12/1). Pasalnya masyarakat Olat Rawa meminta agar mereka tidak dilibatkan dalam proses tersebut meski hanya sebagai saksi. “Pelibatan masyarakat untuk membuat persoalan ini menjadi terang benderang. Masyarakat lah yang mendudukan persoalan ini secara obyektif ketika pendapat masing-masing institusi (kepolisian dan kehutanan) masih dianggap subyektif,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Pembunuhan “Gadis Dalam Karung” Siap Disidang

Ketika masyarakat mengetahui hal-hal yang memicu munculnya dugaan pencemaran nama baik, tentunya harus disampaikan secara bertanggung jawab melalui berita acara pemeriksaan. Karenanya proaktif masyarakat yang dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan sangat dibutuhkan sehingga penanganan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Saat ini diakui Kapolres, pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk mencari kejelasan dari laporan anggotanya. Masalah terbukti dan tidaknya itu urusan nanti. Ketika hasil penyelidikan tidak mengarah kepada tindak pidana maka prosesnya akan dihentikan, namun sebaliknya jika memiliki bukti permulaan yang cukup akan dilanjutkan hingga proses persidangan.

Sejauh ini sebut Kapolres, sudah 13 orang saksi dimintai keterangan terdiri dari 10 orang dari warga Olat Rawa dan tiga orang anggota Polsek Moyo Hilir selaku saksi pelapor. Selanjutnya penyidik akan melayangkan panggilan kepada dua oknum kehutanan sebagai terlapor. Ketika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, tentunya akan ada warga yang dipanggil. Karenanya Kapolres menghimbau masyarakat untuk takut atau khawatir untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dalam rangka membantu transparansi penegakan hukum. Kesaksian masyarakat Olat Rawa ini juga untuk mendukung pengungkapan kasus illegal logging di wilayahnya, karena dengan sendiri akan terungkap siapa sebenarnya yang bermain di Hutan Gili Ngara. Dan yang perlu dicamkan, siapa yang melakukan tindakan menyimpang termasuk pencemaran nama baik seseorang atau institusi, pasti akan ada konsekwensi hukum yang harus diterimanya. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *