Tarik Motor Kredit Tanpa ‘Fidusia’ Bisa Lapor Polisi

oleh -86 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (10/01)

Masyarakat yang menjadi konsumen perusahaan finance terkait kredit kendaraan roda dua maupun roda empat kerap menjadi korban. Terkadang di tengah jalan kendaraan mereka dirampas petugas Dept Collector dengan dalih tunggakan dalam pembayaran kredit. Celakanya petugas yang mengaku sebagai pihak yang ditugaskan perusahaan finance ini tidak menunjukkan surat tugas dan tidak didampingi aparat kepolisian. Upaya paksa yang dilakukan petugas ini boleh jadi untuk menutupi jika perjanjian antara konsumen dan perusahaan saat bertransaksi tidak didaftarkan pada lembaga fidusia. Ketika ini terjadi, maka tindakan petugas tersebut masuk dalam kategori tindak pidana dan masyarakat dapat melaporkannya secara hukum kepada pihak kepolisian.

Kapolres Sumbawa melalui Kepala Urusan Mintu Reserse dan Kriminal, AIPTU Eko Riyono SH, Jumat (9/1), mengakui kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait penarikan sepeda motor oleh pihak dept collector. Menurut Eko—sapaan singkat penyidik senior ini, ketika penarikan itu tanpa surat tugas atau tidak dapat menunjukkan sertifikat fidusia sebagaimana UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka tindakan petugas itu diduga melakukan tindak pidana perampasan. Apalagi menarik sepeda motor tanpa diketahui pemiliknya, dapat dilaporkan pencurian. “Berbeda jika perjanjian antara konsumen dan perusahaan sudah memiliki sertifikat fidusia (didaftarkan pada lembaga fidusia), itu tidak jadi persoalan,” kata Eko.

Baca Juga  Tokoh Agama Temui Kapolres Sumbawa, ini yang Disampaikan  

Ia berharap masyarakat harus kritis ketika menghadapi petugas yang hendak melakukan penarikan terhadap kendaraan yang masih dalam tunggakan kredit, agar tidak terjadi tindakan semena-mena yang merugikan masyarakat.

Sebelumnya Haerani SH MH selaku Pakar Perlindungan Konsumen di NTB mengaku kasus tersebut banyak terjadi di Mataram. Terbukti dengan banyaknya laporan yang diterima BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Mataram, terutama kasus penarikan paksa sepeda motor kredit di jalan tanpa ada ijin dari pengadilan atau aparat yang berwenang atau tanpa adanya somasi sebelumnya. Jika ini dilakukan, konsumen dapat menempuh upaya hukum dengan melaporkan tindak pidana perampasan.

Contoh lain sering ditemukan penarikan mobil konsumen oleh dept collector yang mengaku wakil dari multifinance yang membiayai pembelian mobil tersebut karena mengalami tunggakan kredit. Yang patut dicermati apakah konsumen sudah menandatangani perjanjian penyerahan hak milik secara fidusia sebagaimana UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan (kepada multifinance) dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Perjanjian ini harus didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia  tempatnya berdomisili sebulan pasca penandatanganan perjanjian. Yang terjadi selama ini, perjanjian itu didaftarkan perusahaan seminggu sebelum penarikan obyek (mobil). “Ini yang dapat ditangani BPSK yang sudah terbentuk di seluruh kabupaten/kota termasuk Sumbawa,” demikian Haerani. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *