Menghina Samawa, Facebooker Bakal Dijerat ITE

oleh -115 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (09/10)

Rachman Ansori MSE, Kabag Humas Setda Sumbawa
Rachman Ansori MSE, Kabag Humas Setda Sumbawa

Seorang facebooker bernama Ade Funchal Madrilista, terancam hukuman penjara. Sebab facebooker yang mengaku tengah kuliah di Yogyakarta ini memposting status yang menghina serta merendahkan harkat dan martabat Tau dan Tana Samawa. Status itu dipublikasikan melalui Group “I Love SAMAWA” yang telah beranggotakan 7.030 akun. Masing-masing huruf dari kata “SAMAWA” diartikan dengan sebutan nama-nama binatang. Postingan itu sudah dikomentari banyak facebooker lainnya yang sebagian besar mengecam, sebagian lainnya mengingatkan kalau postingan itu melanggar etika dan sangat tidak pantas. Ironisnya lagi, sang pemilik akun dengan entengnya menjawab postingan itu sengaja disiarkan untuk mencari sensasi. Kasus “dunia maya” tersebut kini mendapat perhatian serius semua elemen di Tana Samawa. Bahkan direncanakan penghinaan ini akan diselesaikan melalui jalur hukum karena postingan itu dinilai melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik). Dalam UU ini ada tiga ancaman yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (Pasal 27 ayat (1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pasal 27 ayat (3), dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) pasal 28 ayat (2). Namun yang lebih cenderung facebooker itu akan dijerat pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan penerapan pasal ini, siap-siap facebooker itu menerima ganjaran maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.

Baca Juga  Ungkap Tersangka Baru, Jaksa Panggil Bank Muamalat

Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa, Rachman Ansori MSE mengatakan, postingan itu mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah Sumbawa. Saat ini tengah dibahas di tingkat atas dan telah berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa, Kamis (9/10) hari ini. Menurutnya postingan ini adalah persoalan serius, karena status yang dibuat tidak etis dan merendahkan harga diri Tau dan Tana Samawa. Apalagi status tersebut beredar luas di seluruh dunia di tengah gencarnya Sumbawa mempromosikan diri melalui berbagai event. “Ini sudah merusak citra Sumbawa. Dan kami sudah komunikasikan dengan Bagian Hukum untuk menempuh upaya selanjutnya,” sesalnya. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *