Pilkades 8 Desa Terbentur Peraturan Menteri

oleh -71 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (04/07)

Sedikitnya 8 dari 165 desa dan kelurahan di Kabupaten Sumbawa yang masa jabatan kepala desanya akan segera berakhir dan harus menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Namun, untuk sementara desa yang masa jabatan kadesnya berakhir, nampaknya belum bisa melaksanakan pemilihan.

Menurut Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Sumbawa, Sahabuddin, belum bisa dilaksanakan Pilkades karena pihaknya masih menunggu peraturan menteri yang baru seiring telah diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Disebutkannya, dalam salah satu pasalnya menyebutkan untuk melakukan Pilkades terhadap desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir harus menunggu peraturan menteri. “Peraturan menteri ini yang sekarang sedang kami tunggu,” ujarnya.

Baca Juga  Kawal Hak Pilih Masyarakat, Panwascam Moyo Hulu Sasar Pengguna Jalan

Kendati Pilkades di beberapa desa ini diperkirakan mundur hingga tahun anggaran 2015 mendatang, roda pemerintahan di tingkat desa akan tetap berjalan dengan baik. Nantinya akan diangkat pejabat sementara, dan hal itu dibenarkan aturan.

Untuk diketahui, 8 desa yang masa jabatan Kadesnya akan segera berakhir dan merencananakan menggelar Pilkades tahun ini antara lain Desa Simu Kecamatan Maronge, Desa Pelat Kecamatan Unter Iwes, Desa Pungkit Kecamatan Lopok dan Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir. Keempat desa ini awalnya dijadwalkan akan menggelar Pilkades pada September mendatang.

Untuk Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano dan Desa Brang Rea Kecamatan Moyo Hulu, rencananya akan menggelar Pilkades November mendatang. Untuk Desa Ledang Kecamatan Lenangguar Desember 2014. Sedangkan Desa Batu Bangka yang Kadesnya meninggal dunia direncanakan Pilkades digelar secepatnya. “Karena ada UU No. 6 dan PP No. 43 Tahun 2013, kedelapan desa ini diperkirakan baru bisa menggelar Pilkades Tahun 2015, sambil menunggu adanya keputusan menteri,” pungkasnya. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *