Nurul Masih Hidup Saat Dikarung

oleh -174 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (29/05)

Majelis Hakim sidang Nurul
Majelis Hakim sidang Nurul

Sidang kasus pembunuhan Nurul Hakiki yang berlangsung, Rabu (28/5) menyingkap tabir yang selama ini belum diketahui publik. Keluarga korban tampak tercengang ketika mendengar JPU Deddi Diliyanto SH membacakan dakwaannya pada sidang perdana yang mendapat pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian Polres Sumbawa ini.

Ternyata saat dimasukkan di dalam karung, korban Nurul Hakiki masih hidup. Gadis malang yang tinggal di Desa Labuan Kecamatan Badas ini, masih bernapas, hanya lemas tak bertenaga setelah lehernya dijerat terdakwa IKP alias Dede, menggunakan tali tas milik korban. Dakwaan JPU ini juga mengungkap kronologis bagaimana awal perkenalan korban dan terdakwa, hingga terdakwa menghabisi nyawa korban.

Terdakwa Digiring Buser ke ruang sidang
Terdakwa Digiring Buser ke ruang sidang

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Panji Surono SH MH didampingi M Nur Salam SH dan Fatria Gunawan SH, Tim JPU Deddi Diliyanto SH dan M Isa Anshori SH membeberkan dakwaannya, bahwa terdakwa dan korban pertamakali berkenalan melalui jejaring social Facebook. Terdakwa  kemudian mengajak korban berpacaran. Ajakan ini, diiyakan korban. Terdakwa kemudian sering mengontak korban via handphone, seraya mengajak korban ke rumahnya yang berlokasi di wilayah Labuhan Badas.

Baca Juga  Balas Dendam, Sekelompok Pelajar Bakar Rumah Warga

Karena korban setuju, terdakwa yang menggunakan sepeda motor menjemputnya di gang rumah yang terletak di Dusun Karang Padak, Desa Labuhan Sumbawa, Kamis malam, 26 Desember 2013 lalu.

Setibanya di rumah terdakwa, korban dipaksa berhubungan intim. Dengan tegas korban menolak ajakan terdakwa. Bahkan korban sempat berteriak. Khawatir teriakan korban didengar orang, terdakwa panik lalu menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali tas. Dalam hitungan menit korban lunglai tak berdaya dan dibiarkan tergeletak. Terdakwa beranjak menuju kandang ayam samping rumahnya mengambil karung. Secara paksa tubuh korban yang masih bernapas ini dimasukkan ke dalam karung tersebut lalu dinaikkan ke atas sepeda motor. Terdakwa pun meluncur ke arah Jembatan Kembar, Desa Labuan. Dari atas jembatan itu, karung berisi tubuh korban dibuang dan terhempas di bawah jembatan.karung 5

Baca Juga  Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Garam Tenggelam

Dalam dakwaannya, JPU menjerat perbuatan terdakwa dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primairnya, terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dakwaan subsider pasal 338 KUHP yakni pembunuhan yang mengakibatkan mati, serta lebih subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati.

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Indi Suryadi SH menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan atau eksepsi. Atas sikap ini, majelis hakim melanjutkan persidangan dan meminta JPU menghadirkan saksi-saksi pada Selasa (3 /6) mendatang.

Seperti diberitakan, jasad korban ditemukan seorang pemulung di tumpukan sampah di bawah kolong Jembatan Kembar, pagi harinya. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada warga dan selanjutnya aparat kepolisian. Dalam waktu sekejap, jembatan itu dipadati warga, bahkan konon terdakwa ikut menyaksikan jasad korban dievakuasi. Untuk mengungkap siapa pelakunya, polisi bekerja ekstra, bahkan melibatkan Tim Polda dan Mabes Polri. Tepat 22 Januari 2014, polisi berhasil menangkap tersangka. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *