SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 Maret 2026) – Jajaran Polsek Moyo Hilir, Polres Sumbawa, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SDN 1 Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Moyo Hilir, IPTU Husni menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah yang diterima pada 18 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Abd Haris mengungkapkan bahwa sekolahnya telah dibobol dengan cara merusak jendela WC, kemudian pelaku masuk ke dalam kantor dan mengambil enam unit tablet merek Samsung tipe A.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Moyo Hilir bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, anggota sempat mendatangi rumah seorang warga di wilayah Labu Ijuk, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Keesokan harinya, Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, anggota kembali memperoleh informasi bahwa pemilik rumah berinisial SB telah berada di rumahnya. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit tablet yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Dari keterangan SB diketahui bahwa tablet tersebut merupakan barang gadai dari dua orang, yakni IA dan SL, warga Desa Olat Rawa.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek bersama anggota langsung ke Desa Olat Rawa dan berkoordinasi dengan kepala desa serta kepala dusun setempat. Sekitar pukul 10.15 Wita, kedua pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku juga mengungkapkan bahwa tiga unit tablet lainnya dibawa oleh seorang rekannya bernama SN alias Cun, yang saat ini diketahui berada di wilayah Desa Batu Rotok.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sementara ini berupa tiga unit tablet merek Samsung tipe A.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengejar pelaku lainnya sekaligus mencari sisa barang bukti yang belum ditemukan. (SR)






