SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Maret 2026) – Upaya menjaga kelestarian budaya Sumbawa terus diperkuat. Salah satunya adalah mendaftarkan motif dan corak Kre Alang untuk mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) agar warisan budaya Sumbawa ini tidak diklaim pihak luar.
Berdasarkan hasil penelitian, ada 50 motif Kre Alang yang tengah disiapkan untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum. Untuk mengawalinya digelar digelar kegiatan diseminasi motif dan corak Kere Alang di Istana Dalam Loka, Sumbawa, Senin (2/3/2026) sore.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) bekerja sama dengan Universitas Samawa melalui riset budaya mendalam tentang wastra tradisional Kere Alang.
Melalui forum ini, para pemangku kepentingan mulai dari Pemerintah Daerah Sumbawa, DPRD, Dekranasda, Kanwil Kemenkum NTB, akademisi, Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), pelaku penenun, hingga media diajak menyamakan persepsi dan memvalidasi data budaya.
Validasi dan Sinkronisasi data budaya menyatukan persepsi terkait nama dan makna motif, serta memastikan penggunaan atribut budaya sesuai pakem adat. Output yang ditargetkan adalah Katalog Motif Terstandar dan narasi baku atribut budaya Kere Alang.
Untuk diketahui, Kere Alang bukan sekadar kain tenun. Setiap motif mengandung nilai estetika, sejarah, dan filosofi hidup masyarakat Samawa. Namun, riset menemukan adanya krisis transmisi pengetahuan antargenerasi.
Para penenun senior menyimpan khazanah nama motif dan makna filosofisnya, tetapi belum terdokumentasi secara sistematis. Sementara generasi muda lebih banyak menguasai aspek teknis produksi, namun belum sepenuhnya memahami nilai budaya yang terkandung di dalamnya.
Selain itu, belum adanya standarisasi nomenklatur menyebabkan satu motif memiliki nama dan interpretasi berbeda di tiap kelompok penenun. Kondisi ini berpotensi menimbulkan klaim sepihak dan menyulitkan edukasi publik.
Ancaman globalisasi juga membuka celah eksploitasi budaya oleh pihak luar. Tanpa perlindungan hukum, motif-motif khas Samawa rentan diklaim atau diproduksi massal tanpa memberi manfaat kepada komunitas asalnya.
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Peneliti UNSA, Dr. Ieke Wulan Ayu, S.STP., M.Si, saat memaparkan hasil penelitian terkait motif dan corak Kere Alang sebagai ekspresi budaya tradisional Kabupaten Sumbawa yang kini menghadapi tantangan serius di tengah perubahan sosial dan ekonomi.
Dalam presentasinya di hadapan Bupati, Kanwil Kemenkum NTB, dan para petinggi Amman Mineral, Dr. Ieke menjelaskan bahwa ekspresi budaya tradisional saat ini sedang mengalami transisi nilai. Pergeseran tersebut berdampak pada munculnya klaim kepemilikan motif, yang berpotensi menimbulkan perdebatan bahkan konflik, baik di kalangan penenun maupun peneliti.
“Pergeseran nilai ini memicu klaim kepemilikan terhadap motif tertentu. Di lapangan, satu motif bisa memiliki banyak nama berbeda, sementara kesepakatan terhadap satu nama baku belum ditemukan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, satu motif yang sama kerap disebut dengan nama berbeda oleh para penenun. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berisiko terhadap aspek perlindungan hukum dan kekayaan intelektual komunal (KIK).
Selain persoalan klaim, penelitian juga menemukan tantangan lain berupa minimnya regenerasi penenun muda serta belum adanya dokumentasi sistematis terkait motif, makna filosofis, dan simbolisme yang terkandung dalam kain tenun Sumbawa.
Dr. Ieke mengaku timnya telah melakukan observasi di 24 kecamatan se-Kabupaten Sumbawa. Dari hasil penelitian lapangan yang didukung Amman Mineral, sedikitnya 50 motif berhasil diidentifikasi dan dianalisis makna filosofis serta simbolisnya.
Penelitian tersebut bertujuan untuk menggali makna filosofis dan simbolis motif Kere Alang. Selain itu mendeskripsikan dan menganalisis ragam motif, serta mengidentifikasi potensi perlindungan dalam kerangka kekayaan intelektual komunal.
“Dalam metodologinya, kami menggunakan pendekatan analisis makna, praktik sosial, serta pemetaan potensi ekonomi dan peluang pengembangan motif di masa mendatang,” imbuhnya.
Dr. Ieke juga mengungkapkan bahwa beberapa motif klasik masih dipertahankan di wilayah tertentu, seperti di Kecamatan Lape dan Kecamatan Plampang. Bahkan, di wilayah Alas ditemukan kain tenun yang diperkirakan berusia hingga 300 tahun, yang masih menyimpan simbol dan filosofi kuat sebagai identitas budaya Sumbawa.
Menurutnya, dokumentasi dan standardisasi nama motif menjadi langkah penting untuk mencegah klaim sepihak serta memperkuat posisi budaya lokal dalam perlindungan hukum.
“Penelitian ini menjadi langkah awal untuk memperdalam potensi budaya sekaligus membuka peluang pengembangan motif baru tanpa meninggalkan akar filosofinya,” jelasnya.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam upaya perlindungan Kere Alang sebagai kekayaan intelektual komunal sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi tenun tradisional Sumbawa di tengah dinamika globalisasi. (SR)






