AMMAN Rangkul Media dan Akademisi, Dorong Perlindungan Karya Budaya Sumbawa

oleh -144 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Maret 2026) – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) menggelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama insan media di Kabupaten Sumbawa, Selasa (3/3/2026) sore,

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Kaloka ini terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Selain mempererat hubungan kemitraan dengan wartawan dari berbagai media, acara dirangkaikan dengan diskusi panel bertema “Melindungi Karya, Menjaga Warisan” yang menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi kemandirian ekonomi Sumbawa.

Diskusi tersebut menghadirkan lima narasumber, yakni Lalu Nova, Supt. Economic Empowerment, Social Impact AMMAN, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Nilawati, Wakil Rektor II dan Koordinator LPPM Universitas Samawa (UNSA) Muhammad Yamin, Pengelola Bale Berdaya Delia Puspita, serta Direktur Museum Bala Datu Ranga Yuli Andari. Diskusi yang berlangsung hangat ini dipandu langsung Dinar Puja Ginanjar, Senior Manager Corporate Communication AMMAN.

Lalu Nova mengungkapkan, komitmen perusahaan dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual berangkat dari polemik beberapa tahun lalu, ketika motif khas Sumbawa sempat didaftarkan atas nama pribadi.

“Kalau kekayaan komunal tidak dilindungi, maka berpotensi dieksploitasi untuk kepentingan pribadi. Padahal itu milik masyarakat Sumbawa,” ujarnya.

Ia menilai, perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal seperti motif dan corak Kere Alang menjadi langkah penting agar manfaat ekonomi tetap kembali kepada masyarakat. Saat ini, dari hasil riset bersama akademisi (UNSA), sebanyak 50 motif telah teridentifikasi dan dalam proses disiapkan untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Tak hanya komunal, AMMAN juga mendorong perlindungan KI personal, khususnya bagi pelaku UMKM. Hingga kini, tercatat 30 UMKM telah mendaftarkan mereknya, dan pendampingan terus dilakukan agar brand lokal tidak diklaim pihak lain.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Nilawati, menyebhtkan bahwa KI terbagi dua, yakni personal (hak cipta, merek, paten) dan komunal (ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis).

Untuk didaftarkan agar mendapat peelindungan hukum, pemohon kerap menghadapi sejumlah tantangan di lapangan, seperti minimnya dokumentasi budaya yang selama ini diwariskan secara lisan, rendahnya pemahaman masyarakat, serta keterbatasan akses di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Di bagian lain Ana, sapaannya, menantang insan media untuk turut mendaftarkan merek usaha medianya. “Aplikasinya sudah siap. Jangan sampai nanti ada klaim dari pihak lain,” ujarnya.

Sementara Wakil Rektor II UNSA, Muhammad Yamin, menjelaskan peran kampus dalam melakukan riset mendalam terhadap motif dan corak Kere Alang, termasuk menggali nilai filosofis di dalamnya.

Menurutnya, tantangan terbesar adalah perbedaan persepsi dalam penamaan motif. Ada motif yang sama namun disebut berbeda, atau sebaliknya. Melalui riset dan forum penyamaan persepsi yang melibatkan lebih dari 100 tokoh dan penenun belum lama, akhirnya disepakati deskripsi bersama sebagai dasar pengajuan KIK.

“Motif tidak berdiri dari satu unsur tunggal. Ada perpaduan simbol, ada filosofi tentang hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama,” jelasnya.

Pengelola Bale Berdaya, Delia Puspita, menambahkan bahwa pendaftaran merek memberikan jaminan identitas produk bagi UMKM.

“Dengan merek terdaftar, konsumen lebih percaya. UMKM juga lebih percaya diri dan mampu bersaing di pasar,” imbuhnya, seraya menambahkan bahwa pihak tetap melakukan pendampingan terhadap UMKM binaan Bale Berdaya mulai dari proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat merek.

Terakhir, Direktur Museum Bala Datu Ranga, Yuli Andari, menjelaskan bahwa warisan budaya terbagi menjadi cagar budaya (kebendaan) dan warisan budaya tak benda.

Ia merujuk pada payung hukum seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Menurutnya, sejumlah prosesi adat Kesultanan Sumbawa telah didaftarkan sebagai ekspresi budaya tradisional, termasuk prosesi pengangkatan Datu Raja Muda yang tergolong langka dan sarat nilai historis.

“Kalau tidak kita dokumentasikan dan lindungi, bisa saja suatu saat diklaim pihak lain,” tandasnya.

Dinar Puja Ginanjar, Senior Manager Corporate Communication AMMAN menyatakan diskusi panel ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah, akademisi, komunitas, dan media dalam melindungi kekayaan intelektual.

“Melalui sinergi ini, semoga warisan budaya Sumbawa tidak hanya lestari, tetapi juga mampu menjadi fondasi kemandirian ekonomi masyarakat,” harapnya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *