MATARAM, samawarea.com (24 Februari 2026) – Pemprov NTB bergerak cepat menuntaskan proses perizinan pertambangan rakyat melalui percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Selasa (24/2/2026) di Gedung Bank NTB Syariah, Mataram.
Mewakili Gubernur NTB, Sekretaris Daerah NTB, H. Lalu Moh. Faozal S.Sos., M.Si menegaskan bahwa percepatan IPR menjadi solusi atas maraknya tambang ilegal sekaligus jawaban atas anjloknya pendapatan daerah.
Menurut Sekda, kondisi fiskal NTB saat ini tengah tertekan akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun.
“Potensi IPR adalah hal yang bisa menyelamatkan NTB dari sisi PAD. Kita punya kontribusi besar pada negara, namun fiskal kita sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Dari 16 usulan IPR yang masuk, baru satu lokasi yang berhasil diproses sebagai proyek percontohan, yakni di Bukit Selonong, Sumbawa. Namun, lokasi tersebut masih menghadapi sejumlah kendala teknis, terutama terkait reklamasi pascatambang dan kesiapan administrasi koperasi penambang.
Kepala Dinas ESDM NTB, Samsuddin S.Hut., M.Si mengakui bahwa proyek di Selonong masih jauh dari sempurna.
“Proyek di Selonong ini menjadi dummy, tapi di lapangan kita masih berhadapan dengan masalah lingkungan terkait reklamasi pasca tambang serta masalah internal koperasi yang belum tuntas administrasinya,” jelasnya.
Salah satu hambatan utama percepatan IPR adalah adanya perbedaan interpretasi regulasi antara sektor ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi. Ketidaksinkronan ini dinilai berpotensi menimbulkan celah hukum.
Sekda menegaskan, Pemprov tidak ingin keliru dalam menerjemahkan aturan sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, Kepolisian dan Kejaksaan turut dilibatkan dalam proses FGD untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi ‘siswa’ aparat penegak hukum di kemudian hari karena salah menerjemahkan regulasi,” tegasnya.
Dalam FGD tersebut, Pemprov NTB menetapkan empat langkah strategis percepatan IPR. Yakni, pertama, mengidentifikasi persoalan penataan tambang secara komprehensif.
Kedua, merumuskan strategi legalisasi yang transparan dan akuntabel. Ketiga, mendorong sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum (APH).
Keempat, menyusun rekomendasi kebijakan berkelanjutan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Langkah ini juga diharapkan mempercepat pembahasan Perda Inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan rakyat.
Komitmen NTB dalam menata IPR bahkan menarik perhatian nasional, ditandai dengan kunjungan studi banding dari Pemerintah Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.
“Masyarakat sudah menunggu. Kita tidak bisa menunda lagi. Percepatan regulasi ini adalah kunci untuk mengubah tambang ilegal menjadi sektor legal yang menyejahterakan rakyat,” pungkas Sekda. (SR)
(SR)





