SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Februari 2026) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., memaparkan secara terbuka dasar dan alasan rencana penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Batulanteh yang selama ini dinilai sudah tidak lagi mampu menutup biaya produksi.
Menurut Bupati Haji Jarot, tarif air minum yang berlaku saat ini sebesar Rp 2.900 per meter kubik masih berada jauh di bawah biaya produksi riil yang mencapai Rp 3.500 per meter kubik. Artinya, tarif tersebut belum mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR) atau harga jual yang setara dengan biaya produksi.
“Air diproduksi dengan biaya Rp 3.500 per meter kubik, tetapi dijual Rp 2.900. Selama bertahun-tahun selisih ini harus ditutup dengan subsidi. Ini tentu tidak sehat bagi keberlanjutan pelayanan air minum di daerah kita,” ungkapnya.
Bupati menjelaskan, tarif tersebut merupakan tarif tahun 2014 yang tidak pernah mengalami kenaikan selama 12 tahun, sementara biaya listrik, bahan kimia, upah tenaga kerja, hingga perawatan jaringan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dari sisi regulasi, lanjutnya, Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 menegaskan bahwa jika tarif belum mencapai FCR, maka pemerintah daerah wajib menutup selisihnya melalui subsidi APBD.
Kondisi ini diperkuat dengan SK Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-487 Tahun 2025 yang menetapkan tarif batas bawah Perumda Air Minum Batulanteh tahun 2026 sebesar Rp 3.210/m³ dan tarif batas atas Rp 10.510/m³. Sementara tarif Sumbawa saat ini masih Rp 2.900/m³, atau di bawah batas minimal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi.
“Jika tarif tidak disesuaikan, maka selisihnya akan terus dibebankan ke APBD. Ini bisa mengurangi ruang fiskal kita untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program prioritas lainnya,” tegas Haji Jarot.
Ia juga menyoroti aspek keadilan sosial. Subsidi tersebut bersumber dari APBD yang berasal dari seluruh masyarakat, termasuk warga yang bukan pelanggan Perumda dan masih menggunakan sumber air sendiri.
Dalam kondisi fiskal saat ini, Pemkab Sumbawa juga menghadapi tekanan akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 548 miliar, yang semakin mempersempit ruang gerak anggaran daerah, termasuk untuk belanja subsidi.
Jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di NTB, tarif air minum di Sumbawa merupakan yang paling rendah. Yaitu, Sumbawa: Rp 2.900/m³, PT AM Giri Menang (Lobar & Mataram): Rp 5.812/m³, Perumdam Bintang Bano KSB Rp 6.275/m³, Perumdam Amerta Lombok Utara Rp 5.063/m³, PDAM Kabupaten Bima Rp 6.053/m³, dan Perumdam Tirta Adhya Lombok Tengah: Rp 3.839/m³
Berdasarkan berbagai pertimbangan teknis, regulasi, fiskal, dan keberlanjutan pelayanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan melakukan kajian komprehensif sebagai dasar penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Batulanteh.
Bupati menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini bukan semata-mata kebijakan menaikkan harga, tetapi langkah rasional dan bertanggung jawab untuk menjamin keberlanjutan pelayanan air bersih sekaligus peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Pemkab Sumbawa, tegasnya, tetap berkomitmen mengawasi kinerja Perumda agar penyesuaian tarif nantinya benar-benar diikuti dengan perbaikan layanan, kualitas distribusi, dan kontinuitas air bagi pelanggan. (SR)






