MATARAM, samawarea.com (3 Februari 2026) — Komitmen mewujudkan NTB Smart Government tak hanya bertumpu pada transformasi digital, tetapi juga pada kekuatan sistem keamanan siber yang kokoh. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH., saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Persandian se-Provinsi NTB di Same Hotel Rembiga, Mataram, Senin (2/2).
Rakor bertema “Penguatan Peran Persandian dan Keamanan Informasi Menuju NTB Smart Government” tersebut menjadi forum strategis menyatukan langkah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memperkuat tata kelola keamanan informasi.
Ahsanul Khalik menegaskan, transformasi digital pemerintahan membawa konsekuensi meningkatnya kompleksitas ancaman siber. Karena itu, sistem pengamanan informasi harus dibangun secara terstruktur, adaptif, dan berkelanjutan.
“Sistem pengamanan informasi harus terstruktur, adaptif, dan berkelanjutan. Di sinilah peran krusial persandian sebagai garda terdepan menjaga kerahasiaan, ketersediaan, dan integritas data pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kecanggihan sistem tidak akan berarti tanpa integritas sumber daya manusia yang mengelolanya.
“Bukan hanya sistemnya yang harus bagus, tapi integritas manusianya juga. Jika SDM tidak memiliki integritas, maka keamanan sistem yang kita bangun akan sia-sia,” tegasnya.
Ahsanul menyoroti kondisi di lapangan, di mana pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) belum merata. Dari 10 kabupaten/kota di NTB, baru lima yang membentuk tim, namun belum seluruhnya teregistrasi resmi.
Diskominfotik NTB menargetkan sepanjang 2026, seluruh kabupaten/kota sudah memiliki CSIRT yang terdaftar di BSSN.
“Kami siap memfasilitasi koordinasi dengan Komdigi dan BSSN. Kita ingin membangun ekosistem digital NTB dengan satu suara dan satu langkah,” tambahnya.
Direktur Keamanan Siber Pemerintah Daerah BSSN, Danang Jaya, yang hadir secara daring, mengingatkan Pemda di NTB agar mewaspadai potensi penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi pemerintahan.
“Semakin masif penggunaan data pribadi, semakin besar pula risikonya. Kita tidak ingin kasus kebocoran data yang sempat viral secara nasional terjadi di NTB. Perlindungan data pribadi harus jadi prioritas 2026,” tegas Danang.
Ia menjelaskan, tahun ini Pemda akan menghadapi transisi dari Indeks SPBE menuju Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI). Meski berubah nomenklatur, indikator keamanan informasi tetap menjadi penilaian utama.
Untuk meningkatkan indeks keamanan informasi di NTB, BSSN menyoroti tiga fokus utama. Yaitu, pertama, kematangan Kebijakan. Rata-rata indeks keamanan informasi NTB berada di angka 4,196 (Baik), namun penerapan SMKI di kabupaten/kota masih timpang, sebagian masih di level 1.
Kedua, Audit Keamanan Informasi. Nilai audit masih rendah, rata-rata 1,7. BSSN mendorong Diskominfotik Provinsi melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan melalui audit langsung.
Ketiga, Pengukuran Indeks KAMI. Dari 10 kabupaten/kota, baru 4 yang melakukan penilaian. Tujuh daerah ditargetkan verifikasi bersama BSSN tahun ini.
Danang juga menegaskan pentingnya registrasi CSIRT agar BSSN dapat memasang sensor monitoring dan memberikan early warning jika terjadi serangan siber di daerah.
Dalam kesempatan itu, BSSN memberikan apresiasi kepada Kabupaten Sumbawa Barat yang telah meraih predikat “Sangat Baik” dalam indeks keamanan siber. Daerah lain, terutama wilayah timur NTB yang masih berada pada kategori “Cukup”, didorong mengejar capaian tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfotik NTB, Safrudin, SH., MH., menyampaikan rakor ini menghasilkan kesepakatan bersama percepatan registrasi CSIRT serta pelaksanaan audit keamanan informasi di seluruh kabupaten/kota.
Seluruh pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan penilaian tingkat kematangan keamanan informasi siber dan sandi sebagai dasar evaluasi dan perencanaan peningkatan berkelanjutan.
Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui koordinasi intensif antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk program, kegiatan, serta kebijakan teknis sesuai ketentuan BSSN. (SR)






